JAKARTA, AKCAYA – DPR RI mulai mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Komisi III DPR bahkan menggeser agenda dengar pendapat dengan masyarakat ke masa reses untuk mengejar target penyelesaian pada 15 Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, percepatan dilakukan agar proses penyerapan aspirasi publik tidak harus menunggu masa sidang berikutnya. Jadwal Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang semula direncanakan pada November kini dimajukan.
Menurut Habiburokhman, keputusan tersebut telah mendapat persetujuan pimpinan komisi dan pimpinan kelompok fraksi.
“Komisi III sepakat untuk memajukan jadwal RDPU yang awalnya di masa sidang mendatang menjadi di masa reses ini,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Komisi III menyiapkan forum untuk menampung pandangan sekitar 20 kelompok masyarakat. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk mahasiswa, akademisi, advokat, dan cendekiawan.
Habiburokhman menegaskan, masyarakat yang tidak bisa hadir langsung tetap dapat menyampaikan usulan secara tertulis melalui Sekretariat Komisi III DPR RI.
“Kalau mungkin yang jauh-jauh berhalangan hadir ke sini, bisa memberikan masukan secara tertulis yang bisa disampaikan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI,” ujarnya.
Target penyelesaian RUU tersebut sebelumnya disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani. Ia menyebut DPR menargetkan pengambilan keputusan paling lambat pada 15 Desember mendatang.
“Insya Allah selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember yang akan datang,” kata Puan seusai Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10).
Dalam rapat tersebut, DPR menyetujui RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana sebagai usul inisiatif DPR. Selanjutnya, pembahasan akan berlanjut dengan mempertimbangkan masukan masyarakat sebelum proses legislasi mencapai tahap berikutnya. (elp)











