PONTIANAK, AKCAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat memutuskan mengembalikan hibah bangunan yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Seperti diketahui, sebelumnya Pemprov Kalbar mengalokasikan dana hibah sebesar Rp19,1 miliar untuk pembangunan gedung parkir di kawasan Kejati Kalbar. Keputusan tersebut mengundang reaksi masyarakat. Umumnya, masyarakat menolak rencana tersebut.
Keputusan mengembalikan dana hibah tersebut, sebagai bentuk komitmen Kejati Kalbar terhadap transparansi, akuntabilitas, serta memastikan fasilitas yang dibangun dengan dukungan pemerintah daerah benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Keputusan itu disampaikan Kepala Kejati Kalbar Emilwan Ridwan saat menerima penyampaian aspirasi lembaga swadaya masyarakat (LSM) Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat (26/8/2026).
“Kejati Kalbar menghormati setiap aspirasi, kritik dan masukan masyarakat. Sebagai bentuk komitmen terhadap kepentingan masyarakat dan kemanfaatan umum, hibah bangunan tersebut akan kami serahkan kembali ke Pemprov Kalbar untuk selanjutnya dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat yang membutuhkan, khususnya untuk kebutuhan yang bersifat mendesak,” ujar Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta dalam keterangan yang diterima Akcaya, Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, pengembalian tersebut bukan berarti mengabaikan kebutuhan sarana dan prasarana Kejati Kalbar.
Sebelumnya, Kejati Kalbar memang telah mengajukan permohonan bantuan sarana dan prasarana kepada Pemprov Kalbar sejak 2023.
Pengajuan itu didasarkan pada kebutuhan riil organisasi, antara lain untuk mendukung peningkatan pelayanan publik, penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan atau klinik, serta penataan area parkir agar lebih tertib dan representatif.
Permohonan tersebut baru dapat diakomodasi pada Tahun Anggaran 2026 setelah melalui tahapan perencanaan, pembahasan, penganggaran hingga proses administrasi sesuai ketentuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Namun, setelah mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan aspirasi yang berkembang, Kejati Kalbar memilih mengembalikan hibah bangunan tersebut kepada Pemprov Kalbar.
“Langkah pengembalian ini merupakan wujud komitmen Kejati Kalbar agar dukungan pemerintah daerah dapat memberikan manfaat yang optimal dan tepat sasaran. Kami berharap fasilitas tersebut nantinya dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Wayan.
Seperti diketahui juga bahwa berdasarkan data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), proyek pembangunan gedung parkir di bawah Dinas PUPR Kalbar.
Proyek ini dimenangkan oleh PT Aneka Tata Sarana perusahaan asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah dengan nilai kesepakatan akhir sebesar Rp 19,01 miliar dari pagu anggaran Rp 19,1 miliar. (elp)











