PONTIANAK, AKCAYA – Dugaan fraud penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Kalbar memunculkan sorotan terhadap efektivitas pengawasan dan tanggung jawab manajemen bank milik daerah tersebut.

Founder Kita Melek Hukum, Andrean Winoto Wijaya, mempertanyakan peran direksi dan dewan pengawas dalam mencegah penyimpangan serta mendesak agar persoalan ini diusut secara transparan.

Andrean menilai, dugaan penyimpangan penyaluran KUR, termasuk informasi mengenai penggunaan data mahasiswa, perlu ditelusuri secara menyeluruh.

Advertisement

Menurutnya, KUR merupakan program pembiayaan pemerintah yang ditujukan untuk membantu masyarakat, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Jangan sampai hutan kita sudah dibakar, bank daerah kita dirampas,” kata Andrean, Senin (26/10/2026).

Ia mempertanyakan fungsi pengawasan internal dan eksternal dalam mencegah dugaan penyimpangan tersebut. Menurut Andrean, direksi dan dewan pengawas perlu memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang kini menjadi sorotan.

“Harusnya ada pengawasan internal dan eksternal. Direksi dan Dewan Pengawas bertanggung jawab atas permasalahan ini,” ujarnya.

Andrean juga meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada masyarakat.

Ia mengatakan, pihaknya akan menelusuri informasi dari masyarakat yang diduga menjadi korban untuk menghimpun keterangan dan mengetahui dampak yang ditimbulkan.

“Tujuan kami adalah edukasi dan pengawasan publik. Karena itu, kami akan melakukan investigasi kepada masyarakat yang diduga menjadi korban,” katanya.

Polisi Selidiki Dugaan Penyimpangan KUR

Ditreskrimsus Polda Kalbar sebelumnya dikabarkan tengah menyelidiki dugaan fraud dalam penyaluran KUR di Bank Kalbar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, menyebut penyidik mendalami dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan kantor pusat dan sejumlah kantor cabang.

Penyidik menelusuri proses pengajuan hingga pencairan kredit serta berencana meminta keterangan sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Perhatian juga tertuju pada dugaan penggunaan data mahasiswa untuk pengajuan pinjaman KUR tanpa sepengetahuan pemilik data.

Namun, jumlah pihak yang diduga terdampak, nilai kredit yang dipersoalkan, dan potensi kerugian belum dipastikan dalam informasi yang tersedia.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, sebelumnya meminta masyarakat memberikan waktu kepada penyidik untuk mendalami perkara tersebut. Perkembangan kasus akan disampaikan sesuai proses penanganannya.

Dugaan ini turut menempatkan fungsi pengawasan perbankan dalam sorotan. Pengawasan internal menjadi bagian dari tanggung jawab manajemen bank, sedangkan pengawasan eksternal dilakukan sesuai kewenangan lembaga terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemeriksaan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilakukan berdasarkan mandat dan lingkup pemeriksaannya. (elp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *