KUBU RAYA, AKCAYA – Operasi Patuh Kapuas 2026 di Kabupaten Kubu Raya berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Selain menindak pelanggaran, polisi mengedepankan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia mengatakan, operasi tersebut tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi juga mendorong perubahan perilaku pengendara agar lebih mengutamakan keselamatan.
“Operasi Patuh Kapuas 2026 mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas,” kata Rensa seusai memimpin apel operasi di Lapangan Apel Polres Kubu Raya, Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Senin (26/10/2026).
Dalam operasi ini, polisi menyasar 11 jenis pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas. Di antaranya, tidak menggunakan helm dan sabuk keselamatan, menggunakan telepon seluler saat berkendara, menerobos lampu merah, melanggar marka dan rambu, serta melawan arus.
Petugas juga menindak pengendara yang melebihi batas kecepatan, kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, kendaraan yang membawa penumpang melebihi kapasitas, serta parkir sembarangan, termasuk di atas trotoar.
Menurut Rensa, operasi dilakukan melalui pendekatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum. Edukasi keselamatan diberikan kepada masyarakat, termasuk pelajar melalui kegiatan safety riding dan safety driving.
Upaya tersebut diharapkan dapat membangun pemahaman bahwa tertib berlalu lintas bukan sekadar untuk menghindari tilang, melainkan melindungi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Adapun penegakan hukum dilakukan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), pemantauan kamera CCTV di sejumlah ruas jalan, serta penindakan manual oleh petugas di lapangan.
Sebanyak 40 personel gabungan dikerahkan dalam operasi ini dengan melibatkan TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP Kubu Raya, dan sejumlah instansi terkait.
Rensa mengingatkan, pelanggaran yang kerap dianggap sepele, seperti menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak memakai helm, menerobos lampu merah, dan melawan arus, dapat meningkatkan risiko kecelakaan.
“Kecelakaan lalu lintas kerap berawal dari pelanggaran kecil yang dianggap sepele oleh pengendara. Karena itu, kesadaran pribadi menjadi bagian penting dalam membangun budaya tertib berlalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan,” ujarnya.
Ia meminta masyarakat mematuhi rambu dan marka jalan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta memastikan kelengkapan administrasi kendaraan sebelum bepergian.
Operasi Patuh Kapuas 2026 diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan selama operasi berlangsung, tetapi juga membentuk kebiasaan berkendara yang aman dan tertib dalam kehidupan sehari-hari. (elp)











