JAKARTA, AKCAYA – Pemerintah menyiapkan stimulus Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) sebesar Rp722 miliar untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi selama libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F Laisa, mengatakan stimulus tersebut telah mendapat dasar hukum melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pembelian tiket untuk periode perjalanan 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027 sudah dapat dilakukan sejak 20 Oktober 2026.
“Anggaran PPN-DTP itu Rp722 miliar untuk periode pelaksanaan (pembelian tiket) 20 Oktober 2026 sampai 10 Januari 2027, dan penerbangan 22 Desember 2026 sampai dengan 10 Januari 2027,” kata Lukman di Jakarta, Selasa (26/10).
Dengan kebijakan ini, PPN atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ditanggung pemerintah.
“Alhamdulillah PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sudah keluar. Jadi pembelian tiket sudah bisa mulai sekarang dan untuk tiket perjalanan pada tanggal 22 Desember (2026) sampai dengan 10 Januari (2027),” ujarnya.
Kemenhub memperkirakan jumlah penumpang udara selama periode tersebut mencapai 4,72 juta orang, naik dari 4,70 juta pada tahun sebelumnya. Penumpang domestik diprediksi tumbuh 1 persen, sedangkan penumpang internasional meningkat 6 persen.
“Prediksi tahun 2026 itu totalnya 4,72 juta, sedang tahun lalu itu 4,70 juta ya. Itu termasuk domestik dan internasional. Jadi diperkirakan domestik itu akan naik 1 persen, kemudian internasional itu akan naik 6 persen,” kata Lukman.
Stimulus ini diharapkan membantu meringankan biaya perjalanan masyarakat sekaligus mendukung mobilitas selama libur akhir tahun. (elp)











