KETAPANG, AKCAYA – Di saat tim gabungan berjibaku menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla), aktivitas lain yang tak kalah mengkhawatirkan justru ditemukan di lokasi.
Sebuah ekskavator diduga digunakan untuk membuka kawasan hutan secara ilegal di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Penemuan itu terjadi pada Jumat, 4 September 2026, sekitar pukul 10.43 WIB. Tim Gabungan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan bersama Dinas LHK Provinsi Kalimantan Barat, UPT KPH Wilayah Ketapang Selatan, Polsek Muara Pawan dan Koramil Delta Pawan langsung melakukan penindakan.
Satu unit ekskavator merek Sumitomo S130 diamankan. Dua orang berinisial W dan WN juga dibawa untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan aktivitas perambahan dan pembukaan kawasan hutan tersebut.
Aktivitas dugaan perambahan itu terungkap secara tidak sengaja ketika tim gabungan tengah melakukan penanggulangan karhutla di Desa Sungai Awan Kiri.
Wilayah tersebut sebelumnya sempat mengalami kebakaran sejak pertengahan Agustus 2026. Saat melakukan pemantauan di sekitar lokasi, petugas menemukan aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya pekerjaan pembuatan parit serta badan jalan di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan parit yang dibuat memiliki lebar sekitar 2,5 meter dengan panjang kurang lebih 1.050 meter.
Tak hanya parit, ditemukan pula badan jalan dengan lebar sekitar 6 meter dan panjang kurang lebih 1.050 meter.
Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa izin di dalam kawasan hutan. Petugas kemudian mengamankan operator alat berat berinisial W bersama WN serta ekskavator yang digunakan sebagai barang bukti.
Sementara pihak yang diduga sebagai pemilik lahan masih dalam proses pemanggilan untuk dimintai keterangan.
Kemenhut: Jangan Ada yang Manfaatkan Situasi Karhutla
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan kawasan hutan dirusak, terlebih ketika petugas sedang fokus menangani ancaman karhutla.
Menurutnya, penindakan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan pemodal maupun korporasi.
“Sangat disayangkan di saat tim sedang berjibaku melakukan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, masih ditemukan pihak-pihak yang merusak kawasan hutan,” tegas Dwi dalam keterangan yang diterima Akcaya, Minggu (6/9/2026).
Ia memastikan aparat penegak hukum akan menindak pihak-pihak yang terbukti terlibat.
“Kami berkomitmen serius untuk menindak tegas seluruh pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan, baik perorangan, pemodal, maupun korporasi yang terlibat, demi memberikan efek jera dan melindungi kelestarian sumber daya alam,” lanjutnya.
Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengatakan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari kesiapsiagaan tim gabungan saat melakukan pemantauan karhutla.
Koordinasi lintas instansi membuat aktivitas yang mencurigakan tersebut dapat segera terdeteksi dan ditindak.
“Keberhasilan pengamanan di Ketapang ini bermula dari kesiapsiagaan tim gabungan saat memantau karhutla. Koordinasi yang baik antara Gakkum Kehutanan, Dinas LHK Provinsi Kalbar, dan KPH Ketapang Selatan membuat aktivitas ilegal ini langsung terdeteksi,” ujar Leonardo.
Menurut Leonardo, perkara tersebut masih terus dikembangkan. Penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat di balik aktivitas pembukaan kawasan hutan tersebut. Termasuk di antaranya pihak yang diduga sebagai pemodal maupun pemilik lahan.
“Saat ini penyidik sedang mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk pemodal atau pemilik lahan yang sedang dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya,” katanya.
Terancam 10 Tahun Penjara
Dugaan aktivitas mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Dalam perkara ini, ketentuan yang disebutkan adalah Pasal 50 ayat (3) huruf a juncto Pasal 78 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP.
Ancaman pidananya mencapai 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp7,5 miliar. (elp)










