KUBU RAYA, AKCAYASatuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Polres Kubu Raya memasang garis polisi atau police line di lahan bekas terbakar di kawasan Lintang Batang, Jalan Trans Kalimantan, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Pemasangan police line dilakukan setelah petugas melakukan pengecekan di lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

Langkah tersebut diambil untuk mengamankan area sekaligus menjaga kondisi lokasi agar tetap steril selama proses penyelidikan berlangsung.

Advertisement

Selain memasang garis polisi, petugas juga memasang sejumlah banner peringatan di sekitar lahan. Masyarakat maupun pemilik lahan diminta untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di area tersebut hingga proses penyelidikan selesai.

Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan, pengamanan TKP menjadi bagian penting dalam mendukung proses penyelidikan peristiwa kebakaran tersebut.

“Pengamanan lokasi diperlukan untuk mendukung proses penyelidikan. Setelah melakukan pengecekan TKP, Satgas Gakkum memasang police line dan banner peringatan untuk mengamankan lokasi sekaligus mendukung proses penyelidikan terhadap peristiwa kebakaran,” kata Ade, Selasa (1/9/2026).

Ade menegaskan, sterilisasi lokasi berlaku bagi seluruh pihak, termasuk pemilik lahan. Tidak boleh ada aktivitas yang dilakukan di area tersebut selama proses penyelidikan masih berlangsung.

“Tujuannya agar lokasi steril dan tidak ada aktivitas apa pun, termasuk oleh pemilik lahan, selama proses penyelidikan berlangsung,” ujarnya.

Hingga saat ini, polisi belum menyimpulkan penyebab kebakaran maupun menentukan pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. Satgas Gakkum Polres Kubu Raya masih terus melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan tambahan dari para saksi.

“Polisi belum menyimpulkan penyebab kebakaran maupun pihak yang bertanggung jawab. Penyelidikan masih berlangsung dan keterangan tambahan dari saksi masih diperlukan,” jelas Ade.

Dalam proses penyelidikan selanjutnya, Satgas Gakkum Polres Kubu Raya juga akan berkolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran dan memastikan secara akurat luas lahan yang terdampak kebakaran.

Data mengenai luasan area terbakar tersebut nantinya akan menjadi bagian penting dalam melengkapi proses penyelidikan yang sedang berjalan.

Kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, bukti yang ditemukan, serta keterangan dari para saksi. (elp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *