PONTIANAK, AKCAYA – Kementerian Kehutanan membekukan izin usaha PT Mayawana Persada setelah sekitar 326,93 hektare areal konsesi perusahaan tersebut di Kalimantan Barat terbakar.

Tindakan itu menjadi bagian dari penegakan hukum terhadap lima perusahaan yang konsesinya terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan pembekuan izin tersebut tidak hanya menjadi sanksi administratif, tetapi juga disertai kewajiban pemulihan lingkungan pada kawasan yang terbakar.

Advertisement

“Kalau ada indikasi pidana, kita teruskan menjadi pidana. Jadi ini tidak hanya sanksi administratif berupa pembekuan, kemudian paksaan untuk pemulihan lingkungan, tetapi juga bisa berlanjut kepada pidana,” kata Raja Juli saat melakukan peninjauan karhutla di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Kamis (3/9/2026).

PT Mayawana Persada merupakan salah satu dari lima perusahaan yang dikenai tindakan oleh Kementerian Kehutanan karena terdapat kebakaran di areal konsesinya.

Perusahaan tersebut memiliki konsesi di Kabupaten Ketapang dengan luas areal terbakar sekitar 326,93 hektare berdasarkan data Kementerian Kehutanan.

Selain PT Mayawana Persada, tindakan serupa diberikan kepada PT Mahkota Rimba Utama dan PT Hutan Ketapang Lestari yang juga memiliki konsesi di Kabupaten Ketapang.

Dua perusahaan lainnya adalah PT Duta Andalan Sukses dan PT Wana Lestari Jaya yang memiliki konsesi di Kabupaten Sanggau.

Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, luas areal terbakar di konsesi PT Mahkota Rimba Utama mencapai sekitar 1.275,87 hektare dan PT Hutan Ketapang Lestari sekitar 670,75 hektare.

Sementara itu, kebakaran di areal konsesi PT Duta Andalan Sukses tercatat sekitar 247,3 hektare dan PT Wana Lestari Jaya sekitar 47,84 hektare.

Secara keseluruhan, lima perusahaan tersebut memiliki total luas konsesi sekitar 371.560 hektare, sedangkan luas kawasan yang terbakar berdasarkan data yang disampaikan Menteri Kehutanan mencapai lebih dari 2.568 hektare.

Raja Juli mengatakan langkah tersebut dilakukan atas arahan Presiden Prabowo Subianto agar penegakan hukum terhadap karhutla dilakukan secara adil, baik terhadap masyarakat maupun korporasi.

Menurut dia, pemerintah tidak ingin penegakan hukum karhutla hanya menyasar masyarakat atau pelaku kecil, sementara perusahaan yang memiliki konsesi luas tidak tersentuh penindakan.

“Sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto, kita melakukan hukum yang adil dan fair, tidak hanya tajam ke bawah tetapi juga tajam ke atas,” ujarnya.

Ia menegaskan apabila dalam penanganan kasus tersebut ditemukan indikasi tindak pidana, proses hukum dapat dilanjutkan ke ranah pidana. (elp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *