PONTIANAK, AKCAYA – Pemerintah Kota Pontianak terus mendorong perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja informal. Hingga saat ini, cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Pontianak mencapai 40,71 persen.

Capaian tersebut menjadi yang tertinggi di Kalimantan Barat dan berada di atas rata-rata provinsi yang tercatat sebesar 28,32 persen. Meski demikian, angka tersebut masih di bawah target yang telah ditetapkan sebesar 55,80 persen.

Artinya, masih terdapat selisih sekitar 15,1 persen yang harus dikejar. Pemerintah Kota Pontianak menilai perluasan perlindungan pekerja menjadi penting mengingat risiko kecelakaan kerja, kematian maupun kondisi lain dapat berdampak langsung terhadap keberlangsungan ekonomi keluarga pekerja.

Advertisement

“Ketika seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia, atau menghadapi risiko lainnya, dampaknya tidak hanya dirasakan pekerja tersebut, tetapi juga keluarga yang menjadi tanggungannya,” ujar Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah dalam rapat Optimalisasi Peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Hotel Ibis Pontianak, Rabu (9/9/2026).

Menurutnya, percepatan perluasan kepesertaan membutuhkan pembangunan basis data yang lebih baik. Selain itu, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat perlu ditingkatkan agar manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan semakin dipahami.

“Jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya merupakan program perlindungan bagi pekerja, tetapi juga bagian penting dari strategi pembangunan sosial ekonomi daerah,” katanya.

Amirullah menambahkan, pekerja merupakan salah satu unsur penting dalam menggerakkan perekonomian daerah. Kontribusi tersebut diberikan melalui pekerjaan dan produktivitas, baik pada sektor formal maupun informal.

Namun, masih terdapat pekerja yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara optimal. Karena itu, upaya memperluas kepesertaan dinilai membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak Suhuri Ali mengungkapkan, hingga Agustus 2026 pihaknya telah membayarkan klaim jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar Rp115 miliar di Kota Pontianak.

Pembayaran tersebut mencakup berbagai manfaat yang diberikan kepada pekerja maupun keluarganya. Komponen terbesar berasal dari manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang mencapai Rp93 miliar untuk 6.644 peserta.

Selanjutnya, manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mencapai Rp8 miliar untuk 2.700 transaksi pembayaran. Sementara manfaat Jaminan Kematian (JKM) yang telah dibayarkan mencapai Rp7 miliar.

BPJS Ketenagakerjaan juga membayarkan manfaat Jaminan Pensiun sebesar Rp4 miliar. Sedangkan beasiswa bagi anak pekerja yang meninggal dunia telah disalurkan sebesar Rp1,6 miliar, mulai jenjang TK hingga perguruan tinggi.

“Posisi coverage kita (Pontianak) saat ini 40,71 persen. Saat ini yang tertinggi se-Kalimantan Barat adalah Kota Pontianak,” ujar Suhuri.

Untuk mengejar target 55,80 persen, BPJS Ketenagakerjaan akan memperkuat perlindungan pada sejumlah segmen pekerja yang dinilai masih belum optimal.

Salah satunya sektor jasa konstruksi. Berdasarkan data LKPP, dari 744 entitas proyek yang ada, baru 438 proyek yang terdaftar dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri Pontianak dan Dinas Tenaga Kerja akan terus mendorong kepatuhan pada sektor tersebut. Selain jasa konstruksi, sektor usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM juga menjadi perhatian.

Pekerja di kafe, rumah makan, toko, toko bangunan, apotek dan berbagai usaha kecil lainnya dinilai masih banyak yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami juga titipkan sektor UMKM. Masih banyak usaha kecil dan mikro yang belum melindungi pekerjanya,” katanya.

Segmen lain yang turut disasar adalah pekerja di sekolah swasta, madrasah swasta, ekosistem koperasi, transportasi online hingga kurir.

Untuk pekerja transportasi online, Suhuri menyebut mekanisme kepesertaan sebenarnya sudah tersedia melalui aplikasi. Namun, kesadaran pekerja untuk melindungi diri masih perlu terus dibangun.

“Untuk transportasi online dan kurir, secara aplikasi sebenarnya sudah ada tools-nya. Namun kesadaran untuk melindungi diri perlu kita bangun,” ujarnya.

Perlindungan terhadap pekerja rentan juga akan diperkuat melalui dukungan CSR perusahaan. Perusahaan diharapkan dapat mengalokasikan sebagian dana CSR untuk membantu pekerja yang memiliki penghasilan tidak menentu agar tetap memperoleh perlindungan jaminan sosial.

“Konsep CSR ini bisa memberikan perlindungan kepada pekerja rentan, yaitu pekerja yang penghasilannya tidak menentu dan kesadarannya terhadap jaminan sosial masih rendah,” jelasnya.

BPJS Ketenagakerjaan juga menggagas gerakan ASN melindungi pekerja rentan di lingkungan sekitarnya. Pekerja yang dapat dilindungi antara lain asisten rumah tangga, pekerja kebun, orang tua, saudara maupun warga sekitar yang bekerja secara informal atau mandiri.

“Gagasannya, ASN ikut melindungi pekerja rentan. Bisa asisten rumah tangga, orang tua, saudara, atau orang di sekitarnya yang bekerja informal,” katanya.

Sinergi Kejari Perkuat Kepatuhan Jamsostek

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Agus Eko Purnomo mengapresiasi pembentukan Tim Optimalisasi Peningkatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau Jamsostek Kota Pontianak.

Menurutnya, pembentukan tim tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dan komitmen bersama dalam memperluas perlindungan bagi tenaga kerja.

Agus menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Negeri Pontianak menerbitkan surat keputusan pada 19 Agustus 2026 terkait pembentukan tim.

“Pembentukan tim ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan untuk mendukung optimalisasi peningkatan universal coverage Jamsostek di Kota Pontianak,” jelasnya.

Ia menegaskan, peran kejaksaan tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum. Kejaksaan juga hadir sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun budaya kepatuhan hukum melalui pendekatan preventif, edukatif dan kolaboratif.

Melalui kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum maupun tindakan hukum lain untuk mendorong kepatuhan badan usaha dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kita perlu memastikan data antarinstansi dapat terintegrasi dengan baik, koordinasi berjalan efektif, dan langkah yang dilakukan mampu meningkatkan cakupan kepesertaan serta kepatuhan pemberi kerja,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *