JAKARTA, AKCAYA – Kejaksaan Agung menetapkan pemilik perusahaan tambang bauksit PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), Sudianto alias Aseng, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat pada periode 2017–2025.

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik turut menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta dan Pontianak.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa Sudianto diduga menjalankan aktivitas penambangan di luar area yang tercantum dalam izin usaha pertambangan milik PT QSS.

“Baru saja kami menetapkan satu orang tersangka atas nama SDT selaku beneficial owner PT QSS,” ujar Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026) malam.

Syarief menjelaskan, PT QSS memang memiliki izin untuk melakukan penambangan bauksit. Namun, dalam pelaksanaannya perusahaan itu diduga beroperasi di wilayah yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

Kegiatan penambangan tersebut disebut berlangsung sejak 2017 hingga 2025. Material hasil tambang kemudian diduga diekspor menggunakan dokumen resmi PT QSS dengan melibatkan pihak penyelenggara negara.

“Yang dijual untuk ekspor menggunakan dokumen PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara,” katanya.

Sejauh ini, penyidik baru menetapkan satu tersangka. Meski demikian, proses penyidikan masih terus berjalan dengan memeriksa sedikitnya 10 orang saksi.

Penggeledahan juga masih dilakukan di lima titik, yakni tiga lokasi di Jakarta dan dua lokasi di Pontianak, meliputi rumah maupun kantor yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dari hasil penggeledahan sementara, penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan.

Sementara itu, besaran kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

“Atas perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang saat ini masih dalam proses penghitungan,” ujar Syarief.

Untuk kepentingan penyidikan, Sudianto kini ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (elp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *