KUBU RAYA, AKCAYA – Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Polres Kubu Raya memasang police linedan banner peringatan di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar 20 hektare di Jalan Parit Seruat, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Pemasangan garis polisi tersebut menandai dimulainya langkah serius kepolisian untuk mengungkap penyebab kebakaran.
Lahan yang sebelumnya dilalap api kini menjadi objek penyelidikan, dengan polisi mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri fakta-fakta yang dapat mengungkap awal mula kebakaran.
Satgas Gakkum Polres Kubu Raya mendatangi lokasi di kawasan Kompleks Pondok Ratu, Jalan Parit Seruat, pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Bagi penyidik, lahan yang telah hangus bukan sekadar lokasi yang ditinggalkan setelah api padam.
Setiap titik di kawasan tersebut kini menjadi bagian penting dalam upaya mengurai rangkaian peristiwa dan mencari jawaban tentang bagaimana kebakaran itu bermula.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengatakan, pemasangan police line dilakukan untuk mengamankan lokasi selama proses penyelidikan berlangsung.
“Satgas Gakkum melakukan pengecekan TKP, kemudian memasang police line dan banner peringatan di lokasi. Langkah ini dilakukan untuk mengamankan lokasi sekaligus mendukung proses penyelidikan terhadap peristiwa kebakaran,” kata Ade, Jumat (28/8/2026).
Menurut Ade, penyelidikan selanjutnya difokuskan pada pengumpulan informasi mengenai rangkaian kejadian. Personel melakukan wawancara terhadap sejumlah saksi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), kemudian melanjutkan dengan pemeriksaan terhadap saksi yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut.
Keterangan para saksi menjadi bagian penting dalam mengungkap waktu kejadian, aktivitas yang berlangsung sebelum kebakaran, hingga informasi mengenai kapan dan bagaimana api pertama kali diketahui.
“Selain melakukan wawancara dan pemeriksaan saksi, kami juga membuat laporan polisi serta melengkapi administrasi penyelidikan,” ujar Ade.
Hingga kini, Satgas Gakkum Polres Kubu Raya masih terus mendalami penyebab kebakaran tersebut. Polisi berupaya mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan sekitar 20 hektare lahan di kawasan Jalan Parit Seruat terbakar. (elp)











