PUTUSSIBAU, AKCAYA – Kasus perundungan terhadap anak yang sempat viral di media sosial di Kecamatan Pengkadan akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Pertemuan digelar di Mapolsek Pengkadan, Jumat (1/5/2026), dengan menghadirkan seluruh pihak terkait.
Kapolsek Pengkadan Iptu Dendy Arif Setiady menegaskan bahwa langkah mediasi dilakukan untuk meredam situasi agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan hari ini secara baik-baik, sehingga tidak menimbulkan suasana yang semakin keruh. Kami juga berharap kejadian ini menjadi yang pertama dan terakhir di wilayah Pengkadan,” katanya, Minggu (3/5/2026).
Ia juga menambahkan bahwa kepolisian mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, mengingat para pihak yang terlibat masih berstatus anak.
“Kami mengutamakan penyelesaian yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, dengan tetap melibatkan orang tua, pihak sekolah, serta tokoh masyarakat,” tambahnya.
Setelah melalui musyawarah, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan melalui mekanisme adat yang berlaku di Desa Martadana dan tidak melanjutkan ke proses hukum.
Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak pelaku telah menyampaikan permintaan maaf, mengakui kesalahan, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Musyawarah adat lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin (4/5/2026) di Gedung Adat Desa Martadana.
Sementara itu, Kepala SDN 01 Menendang Nurhayati menegaskan pentingnya pengawasan bersama antara sekolah dan orang tua.
“Kami berharap kerja sama semua pihak dapat mencegah kejadian serupa terulang kembali,” katanya. (elp)








