PONTIANAK, AKCAYA — Rencana pembangunan gedung fasilitas penunjang Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang bersumber dari hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dengan nilai sekitar Rp19,1 miliar ternyata telah diajukan sejak 2023.
Kejati Kalbar menyebut pembangunan tersebut sejak awal tidak hanya ditujukan untuk menyediakan gedung parkir. Fasilitas itu dirancang untuk menjawab sejumlah kebutuhan pelayanan dan sarana pendukung di lingkungan Kejati Kalbar, termasuk fasilitas kesehatan atau klinik.
Klarifikasi mengenai rencana tersebut disampaikan Kepala Kejati Kalbar Emilwan Ridwan saat menerima aspirasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat, Rabu (26/8/2026).
Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menjelaskan bahwa kebutuhan pembangunan bukan muncul secara tiba-tiba.
Pengajuan bantuan sarana dan prasarana telah disampaikan sejak 2023 dan baru dapat diakomodasi pada tahun anggaran 2026.
“Permohonan bantuan sarana dan prasarana ini telah diajukan sejak 2023 berdasarkan kebutuhan riil organisasi. Tujuannya bukan hanya untuk parkir, tetapi juga mendukung peningkatan pelayanan publik, penyediaan fasilitas kesehatan atau klinik, serta penataan area parkir agar lebih tertib dan representatif,” jelas I Wayan Gedin Arianta dalam keterangan yang diterima Akcaya, Rabu (26/8/2026).
Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang hendak diatasi melalui pembangunan tersebut adalah keterbatasan area parkir.
Selama ini, kebutuhan parkir pegawai maupun masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan harus ditata agar tidak mengganggu akses pelayanan maupun menggunakan badan jalan.
Karena itu, bagian bawah gedung direncanakan dapat dimanfaatkan sebagai area parkir. Selain itu, bangunan secara keseluruhan juga diarahkan untuk memenuhi kebutuhan tambahan ruang pelayanan publik serta fasilitas pelayanan kesehatan atau klinik.
Fasilitas kesehatan tersebut diproyeksikan mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi pegawai maupun masyarakat, termasuk kebutuhan pemeriksaan kesehatan dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan.
Menurut Wayan, proses pengajuan hingga akhirnya masuk dalam anggaran 2026 juga telah melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah.
“Pengajuan tersebut baru dapat diakomodasi pada Tahun Anggaran 2026 setelah melalui tahapan perencanaan, pembahasan, penganggaran dan proses administrasi sesuai ketentuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Jadi, kebutuhan tersebut bukan muncul secara mendadak,” ujarnya.
Secara ketentuan, pemberian hibah kepada satuan kerja Pemerintah Pusat yang wilayah kerjanya berada di daerah dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal itu antara lain mengacu pada Pasal 62 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta ketentuan teknis dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Meski pembangunan tersebut dilatarbelakangi kebutuhan sarana dan prasarana Kejati Kalbar, perkembangan aspirasi masyarakat membuat Kejati Kalbar mengambil langkah untuk mengembalikan hibah bangunan tersebut kepada Pemprov Kalbar.
Pengembalian itu dilakukan dengan pertimbangan agar bangunan yang telah dibangun melalui dukungan pemerintah daerah dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, khususnya kebutuhan yang bersifat mendesak.
“Kejati Kalbar pada prinsipnya tetap menghormati seluruh aspirasi masyarakat. Dengan dikembalikannya hibah bangunan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, kami berharap fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Wayan.
Kejati Kalbar menilai keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga transparansi dan memastikan penggunaan dukungan pemerintah daerah tetap berorientasi pada kemanfaatan umum. (elp)











