LANDAK, AKCAYA — Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan meninjau sejumlah lokasi di Desa Serimbu, Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak, usai menghadiri kegiatan Gema Membangun Desa (GMD) ke-IV, Minggu (30/8/2026).
Dengan mengendarai sepeda motor, Norsan menyusuri jalan desa sambil mengenang sejumlah tempat yang memiliki jejak masa kecilnya.
Didampingi Bupati Landak Karolin Margret Natasa, perjalanan tersebut membawa Norsan kembali pada suasana Desa Serimbu yang pernah akrab dalam kehidupannya sekitar lima dekade lalu.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di sekitar Sungai Sora. Di tepian sungai, Norsan mengenang kondisi lingkungan yang menurutnya masih sangat alami ketika ia masih kecil.
“Dulu 50 tahun yang lalu, di sini sungai ini, hutan ini ada hutan bambu dan juga pohon tengkawang,” ujar Ria Norsan.
Ia juga mengenang kejernihan air Sungai Sora yang dahulu menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat setempat. Menurutnya, sungai tersebut tidak hanya digunakan untuk mandi, tetapi airnya juga dapat langsung diminum.
“Air Sungai Sora ini sangat jernih sekali. Kalau kami mandi itu, kami minum di sungai ini langsung. Jernih sekali dulu, sangat bagus dan airnya juga mengalirnya deras,” katanya.
Namun, kondisi yang ditemui Norsan saat ini dinilainya telah mengalami perubahan. Ia menyinggung perkembangan aktivitas perkebunan serta persoalan limbah yang diduga turut memengaruhi kondisi lingkungan di sekitar sungai.
“Sekarang karena sudah limbah banyak, kan 50 tahun sudah. Sudah sawit semua,” ucapnya.
Perubahan kondisi Sungai Sora tersebut kemudian menjadi perhatian dalam perbincangan di lokasi. Norsan meminta agar persoalan tersebut dapat dikoordinasikan dengan instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Nanti kita minta Pak Kadis,” kata Norsan.
Sementara itu, Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut terkait kondisi sungai dan pengelolaannya.
Ia menjelaskan, masih terdapat pemahaman di sebagian masyarakat bahwa sungai merupakan bagian dari lahan di sekitarnya. Padahal, pengelolaan sungai dan daerah aliran sungai memiliki ketentuan serta kewenangan pemerintah sesuai peraturan yang berlaku.
“Kadang masyarakat itu salah memahami. Kalau sungai itu sebenarnya masih kewenangan pemerintah, tapi karena berada dalam wilayah lahan mereka, mereka anggap milik mereka,” ujarnya.
Menurut Karolin, kawasan daerah aliran sungai hingga sempadan sungai memiliki ketentuan tersendiri terkait pengelolaannya. Karena itu, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan langkah yang dapat dilakukan dalam menangani persoalan tersebut. (elp)











