KUBU RAYA, AKCAYATim gabungan Satreskrim Polres Kubu Raya dan Polda Kalimantan Barat menangkap SG (45), buruh giling padi asal Kabupaten Kubu Raya yang sempat buron selama empat bulan.

SG diduga melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap keponakannya yang masih berusia 12 tahun sebanyak enam kali.

SG ditangkap di kawasan Tanjung Hulu pada Jumat (17/7/2026) setelah polisi melacak keberadaannya.

“Pelaku sempat buron selama empat bulan sebelum akhirnya berhasil kami amankan di Tanjung Hulu,” ujar Kasat Reskrim Polres Kubu Raya melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, Senin (20/7/2026).

Hasil penyidikan sementara menunjukkan aksi tersebut diduga dilakukan berulang kali. Polisi menyebut tersangka menggunakan ancaman dan paksaan terhadap korban.

“Modus pelaku dengan melakukan pengancaman dan pemaksaan. Total sudah enam kali hubungan badan itu terjadi. Saat hendak melakukan yang ketujuh kalinya, pelarian pelaku berhasil kami hentikan,” kata Ade.

Meski tersangka membantah mengancam korban, penyidik memastikan telah mengantongi alat bukti yang menguatkan adanya unsur paksaan. Korban juga diduga diintimidasi agar tidak menceritakan kejadian tersebut.

Menurut Ade, tersangka mengaku melarikan diri setelah melihat unggahan ibu korban di media sosial yang mengungkap dugaan perbuatannya.

“Pelaku mengaku melarikan diri karena panik melihat status ibu korban di media sosial. Dia tahu kasus ini sudah mencuat dan takut ditangkap polisi,” ujarnya.

Saat ini SG telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Kubu Raya. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak karena korban masih di bawah umur dan terdapat dugaan unsur ancaman.

“Penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan mengungkap seluruh rangkaian peristiwa. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku demi keadilan bagi korban,” pungkas Ade. (elp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *