Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan RI Hendro Dewanto

JAKARTA, AKCAYA –  Kejaksaan RI mengusulkan tambahan anggaran Rp28,151 triliun pada 2027 di luar pagu indikatif Rp15,495 triliun yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan dan Bappenas.

“Besaran alokasi indikatif tahun 2027 belum memenuhi kebutuhan ideal Kejaksaan, yaitu sebesar Rp43,65 triliun,” kata Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan RI, Hendro Dewanto dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (15/6/2026).

Menurut Hendro, tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk program penegakan dan pelayanan hukum sebesar Rp11,388 triliun serta program dukungan manajemen Rp16,763 triliun.

Kejaksaan sebelumnya mengusulkan kebutuhan anggaran Rp43,646 triliun, sementara pagu indikatif yang disetujui sebesar Rp15,495 triliun. Komisi III DPR RI menyatakan akan memperjuangkan usulan tersebut sehingga anggaran Kejaksaan pada 2027 diproyeksikan mencapai Rp43,646 triliun.

Dalam rapat yang sama, Hendro melaporkan realisasi anggaran Kejaksaan tahun 2026 mencapai Rp10,685 triliun atau 51,37 persen dari pagu Rp20,8 triliun.

Sementara itu, realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada semester I 2026 mencapai Rp4,1 triliun. “Atau sebesar 119,02 persen dari total target (Rp3,509 triliun),” kata Hendro.

Komisi III juga mendukung penggunaan hasil pemulihan aset dan pengembalian kerugian keuangan negara yang masuk kategori PNBP untuk dialokasikan ke anggaran Kejaksaan tahun 2027. (elp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *