JAKARTA, AKCAYA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa pemerintah tidak menetapkan 18 Agustus 2026 sebagai hari libur maupun cuti bersama, termasuk bagi aparatur sipil negara (ASN).
Meski demikian, pemerintah daerah diminta memberikan fleksibilitas kepada masyarakat yang masih ingin menggelar pesta rakyat atau kegiatan peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI pada 18 Agustus 2026.
“Dari Setneg (Kementerian Sekretariat Negara) disampaikan bahwa semua daerah diminta untuk memberikan kemudahan apabila ada warga yang ingin melaksanakan pesta rakyat. Jadi agak fleksibel jadwalnya,” kata Bima di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/8).
Bima menekankan, imbauan tersebut tidak mengubah status 18 Agustus menjadi hari libur atau cuti bersama. Pemerintah hanya memberikan ruang dan kemudahan agar masyarakat tetap dapat melanjutkan rangkaian kegiatan perayaan kemerdekaan.
Fleksibilitas tersebut, lanjut dia, tidak hanya berlaku bagi instansi pemerintah. Pihak swasta juga diimbau memberikan kelonggaran kepada karyawan yang ingin menggelar atau mengikuti kegiatan perayaan HUT Ke-81 RI.
“Ya, diimbau saja. Memang artinya tidak wajib, tapi para pimpinan perusahaan dan lain-lain kalau ingin melakukan pesta rakyat, kegiatan-kegiatan 17-an, masih bisa besok,” ujar Bima.
Menurut Bima, kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap semangat kebersamaan masyarakat dalam memeriahkan peringatan kemerdekaan.
“Konteksnya kan kebersamaan, ya, pesta rakyat,” kata Bima. (elp)










