PONTIANAK, AKCAYA – Febrie Adriansyah resmi meletakkan jabatan tingginya sebagai Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, setelah di-iya-kan oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Sabtu (11/7/2026).

Keputusan ini berdasarkan keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, sebagai komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Polri dan disebut-sebut melibatkan Febri di dalamnya.

Terlepas dari itu, selama menjabat Jampidsus, Febri telah banyak menangani kasus besar dan melibatkan orang-orang besar dengan nilai uang fantastis.

Paling besar, ialah kasus korupsi tata kelola timah yang menyeret Harvey Moeis, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Berikut rangkumannya.

Korupsi PT Timah

Sebagai Jampidsus, Febrie memimpin penyidikan kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp300,003 triliun, termasuk dampak kerusakan lingkungan. Pada 2024, ia menetapkan tersangka TPPU untuk memaksimalkan pemulihan aset. Kasus ini menjerat 22 tersangka, termasuk Harvey Moeis, dan menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di Indonesia.

Korupsi PT BTN

Saat menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus, Febrie mengungkap kasus korupsi fasilitas kredit PT BTN yang merugikan negara Rp279,6 miliar. Kasus ini menyeret mantan Dirut BTN Maryono, yang divonis 3 tahun penjara karena menerima gratifikasi Rp4,5 miliar terkait persetujuan restrukturisasi utang.

Korupsi PT Asuransi Jiwasraya

Febrie menangani penyidikan kasus korupsi Jiwasraya yang merugikan negara Rp16,81 triliun. Penyidikan menetapkan 19 tersangka, termasuk jajaran direksi Jiwasraya. Sejumlah terdakwa dijatuhi hukuman berat, termasuk empat orang yang divonis penjara seumur hidup.

Korupsi PT Asabri

Febrie memimpin penyidikan kasus korupsi PT Asabri yang menyebabkan kerugian negara Rp22,788 triliun dan menjerat sembilan tersangka, termasuk pensiunan jenderal TNI. Dalam perkembangannya, perkara ini kembali menjadi sorotan setelah penggeledahan rumah Febrie pada 2026 yang dikaitkan dengan penyidikan kasus tersebut.

Gratifikasi Jaksa Pinangki

Febrie menjadi juru bicara utama Kejagung dalam pengungkapan kasus gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Ia mengungkap dugaan suap terkait pengurusan fatwa MA untuk Djoko Tjandra. Pinangki divonis 10 tahun penjara, yang kemudian dipangkas menjadi 4 tahun sebelum memperoleh bebas bersyarat pada 2022.

Korupsi BTS Kominfo

Febrie memimpin penyidikan kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo yang merugikan negara Rp8,03 triliun. Ia menegaskan penyidikan tidak hanya menyasar pelaksana teknis, tetapi juga pihak yang memiliki kewenangan strategis, termasuk menelusuri aliran dana. Dalam perkara ini, mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara.

Dan sebelum melepas jabatannya, Febrie sedang menangani kasus mega korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung senilai Rp271 triliun.

Kontroversi Febri Ardiansyah

Meski pernah menangani banyak kasus kelas “kakap” namun nama Febri tidak terlepas dari kontroversi ketika menjabat Jampidsus

Sebelum insiden penggeledahan terjadi, nama  Febrie beberapa kali mencuat dalam pemberitaan.

Pada Maret 2025, sejumlah LSM melaporkan Febrie ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia dilaporkan terkait tuduhan penyalahgunaan kewenangan dan/atau tindak pidana korupsi dalam penyidikan empat kasus korupsi, yakni Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, penyalahgunaan kewenangan tata niaga batubara di Kalimantan Timur, dan tindak pidana pencucian uang.

“Diduga dilakukan oleh terlapor, Jampidsus Febrie Adriansyah, selaku penganggung jawab penyidikan, dengan modus operandi memberantas korupsi sembari korupsi,” kata Ronald Loblobly selaku koordinator koalisi LSM.

Laporan ini pernah diajukan juga sebelumnya ke KPK. Saat itu, pihak kejaksaan mengatakan akan mempelajari dulu laporannya. (elp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *