KUBU RAYA, AKCAYA Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya memeriksa pemilik lahan yang terbakar di Jalan Parit Bugis, Dusun Tanjung Puti, Desa Kampung Arang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Selain memeriksa pemilik lahan, polisi juga memasang garis polisi (police line) di lokasi sebagai bagian dari proses penyelidikan dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan, pemilik lahan berinisial SM telah dimintai keterangan untuk mendalami penyebab kebakaran yang menghanguskan lahan tersebut.

“Satgas Gakkum Satreskrim Polres Kubu Raya telah melakukan pemasangan police line di lokasi lahan yang terbakar. Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap pemilik lahan sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap penyebab kebakaran,” ujar Ade, Minggu (25/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, lahan tersebut diketahui milik SM. Sebelumnya lahan itu telah dilakukan penjualan, kemudian SM melakukan pembersihan lahan dengan membuat beberapa gundukan material sisa pembersihan.

“Dugaan sementara, gundukan hasil pembersihan lahan tersebut kemudian dibakar oleh SM. Setelah itu yang bersangkutan meninggalkan lokasi. Saat kembali, lahan tersebut diketahui telah terbakar,” jelas Ade.

Akibat peristiwa tersebut, lahan yang terbakar diperkirakan seluas sekitar 300 meter persegi atau kurang lebih berukuran 30 meter x 10 meter.

Api berhasil dipadamkan berkat upaya masyarakat bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kubu Raya sehingga kebakaran tidak meluas.

Ade menegaskan, proses penyelidikan masih terus berlangsung. Penyidik akan memeriksa sejumlah saksi, berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Kampung Arang, serta berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya untuk melengkapi alat bukti dan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

“Seluruh rangkaian penyelidikan masih berjalan. Kami akan mendalami seluruh fakta dan keterangan yang diperoleh sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya,” tegasnya. (elp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *