KUBU RAYA, AKCAYA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya menyegel 2,5 hektare lahan yang terbakar di Jalan Parit Derabak, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya.

Lokasi yang berada di belakang Kampus Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) tersebut kini dipasangi garis polisi sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Penyegelan dilakukan untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus menjaga keutuhan barang bukti selama proses penyelidikan berlangsung.

Polisi juga tengah mengusut penyebab kebakaran serta memburu pemilik lahan dan pihak yang diduga bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengatakan pemasangan garis polisi merupakan langkah awal dalam proses penegakan hukum.

“Pemasangan garis polisi ini kami lakukan terhadap lahan seluas kurang lebih 2,5 hektare yang diduga kuat menjadi objek tindak pidana karhutla. Langkah ini penting untuk mengamankan lokasi dan menjaga keutuhan barang bukti,” tegas Ade, Jumat (24/7).

Ia menjelaskan, penyidik masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri identitas pemilik lahan.

“Kami masih terus melakukan pencarian terhadap pemilik lahan tersebut dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi tidak akan tinggal diam terhadap tindakan yang merugikan lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.

Polres Kubu Raya menegaskan akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat dalam kasus karhutla.

Selain merusak lingkungan, pembakaran lahan juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat akibat kabut asap, terlebih lokasi kebakaran berada di dekat kawasan pendidikan.

Penyelidikan masih terus berlangsung. Kepolisian memastikan proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti bertanggung jawab. (elp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *