BATAM, AKCAYA – Penggerebekan besar-besaran terhadap dugaan praktik perjudian jenis kasino di kawasan Nagoya, Batam, menggemparkan publik. Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Riau dan Polresta Barelang mengamankan 197 orang dari sebuah rumah toko yang diduga menjadi lokasi aktivitas perjudian.

Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (15/8/2026) malam. Operasi tersebut merupakan hasil penyelidikan yang telah berlangsung selama dua hingga tiga bulan, berawal dari informasi masyarakat dan pemberitaan media di Batam.

Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan polisi masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan.

Advertisement

Dari total 197 orang, polisi mengidentifikasi sementara pemilik atau pihak berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua tenaga pemasaran, serta 96 pemain.

Dari 96 pemain, sebanyak 86 orang merupakan warga negara Indonesia dan 10 lainnya warga negara asing. Mereka terdiri atas tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura, dan satu warga negara Malaysia.

Uang Rp7,79 Miliar dan Ratusan Mesin Diamankan

Penggerebekan tersebut juga mengungkap nilai uang yang fantastis. Polisi menyita uang tunai sekitar Rp7,297 miliar yang ditemukan tersimpan di tiga brankas.

Selain itu, petugas menemukan uang dari aktivitas penukaran chip sekitar Rp500 juta. Dengan demikian, total uang tunai yang diamankan mencapai kurang lebih Rp7,79 miliar.

Tak hanya uang, polisi turut menyita berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian. Barang bukti tersebut antara lain 16 mesin piala, 54 mesin skater, 20 mesin mahjong, satu mesin dadu, dan 14 mesin tembak ikan.

Sejumlah chip permainan juga turut diamankan dan hingga kini masih dalam proses penghitungan.

Polisi: Kasus Masih Bisa Berkembang

Nunung menegaskan pemeriksaan terhadap seluruh orang yang diamankan masih berlangsung. Polisi tengah mengurai struktur dan peran masing-masing untuk menentukan siapa yang menjadi pemain utama dalam aktivitas tersebut.

“Pasti masih ada lagi. Kami sedang mengembangkan kegiatan ini sampai semua bisa ditentukan yang mana pemain intinya, sesuai dengan perannya masing-masing,” ujar Nunung.

Bareskrim juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha tempat hiburan malam dan gelanggang permainan di Kota Batam agar tidak menjadikan usahanya sebagai kedok aktivitas perjudian.

“Kalau tidak segera tutup, akan saya sikat,” tegas Nunung.

Penyidikan perkara selanjutnya akan ditangani Bareskrim Polri. Mereka yang dinilai memiliki peran utama akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Hukuman hingga 15 Tahun

Dalam perkara ini, para pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka disangkakan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyelenggaraan perjudian.

Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ancaman pidana untuk tindak pidana perjudian tersebut mencapai 15 tahun penjara. (elp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *