Di balik hiruk-pikuk kawasan industri dan denyut nadi ekonomi yang terus berpacu, terdapat jeritan peluh yang nyaris tak terdengar.

Ia adalah gema dari ruang-ruang mediasi yang tak kunjung usai, tumpukan laporan yang mengendap di meja birokrasi, serta kepasrahan pekerja yang kehilangan hak-haknya karena negara hadir setengah hati.

Dalam arsitektur ketenagakerjaan Indonesia, terdapat sebuah cacat struktural yang mendera: kewenangan pengawasan yang tersentralisasi justru menjadi biang kerok lemahnya penegakan hukum di tingkat tapak.

Data terbaru hingga Maret 2026 menjadi bukti pilu: dari sekian banyak kasus pelanggaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang tercatat, 1.461 kasus masih menggantung dalam proses, sementara hanya 173 kasus yang dinyatakan selesai.

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, dengan lirih menyebut bahwa “Negara seolah kalah oleh perusahaan nakal”. Kenyataan pahit ini membawa kita pada satu pertanyaan mendasar: mengapa pengawasan ketenagakerjaan mandul di akar rumput? Jawabannya bermuara pada satu kata: Desentralisasi.

Saat ini, instrumen hukum seperti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2024 telah berupaya menggelontorkan dana dekonsentrasi hingga puluhan miliar rupiah untuk pembinaan pengawasan, seperti peningkatan pemeriksaan norma kerja dan pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Lantas, mengapa praktik penyimpangan—seperti yang terjadi di Yogyakarta terkait uang saku magang yang tak kunjung turun—masih terus berulang?.

Jawabannya karena hukum tanpa pengawasan hanyalah skenario di atas kertas. Koordinator KASBI Jawa Timur, Anthony Matondang, dengan tajam menyebut fungsi pengawasan saat ini “mandul”.

Ia mencatat bahwa tidak ada efek jera karena sanksi hanya bersifat administratif, dan seringkali laporan baru mendapat respons setelah sebuah kasus menjadi viral di media sosial. Ini bukanlah sebuah penegakan hukum, melainkan teater ketidakberdayaan.

Di sinilah letak ironi terbesar. Pemerintah daerah—yang notabene adalah garda terdepan yang melihat langsung keringat buruh pabrik dan mengadukan nasib guru honorer—justru seringkali tangannya terikat.

Mereka hanya bisa mendengar keluhan, namun tak berkutik menjalankan fungsi mediasi maksimal karena kewenangan formal berada di level provinsi atau pusat.

Suara dari Pontianak: Mengembalikan Ruh Pengawasan ke Daerah

Di tengah sumpeknya sentralisasi birokrasi, muncul secercah asa dari ujung barat Indonesia. Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menyuarakan sebuah gagasan yang revolusioner namun sangat membumi.

Dalam kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI di Kalimantan Barat pada awal Juni 2026, Bahasan dengan lantang menyatakan bahwa pemerintah kabupaten/kota harus kembali diberikan peran besar dalam pengawasan ketenagakerjaan.

“Kami berharap dalam penyusunan undang-undang ketenagakerjaan yang baru nanti ada pengaturan yang lebih jelas terkait kewajiban perusahaan… Dengan demikian, pengawasan dapat dilakukan lebih optimal,” ujar Bahasan.

Mengapa ini krusial? Bahasan memahami betul realitas pahit di lapangan: ketika terjadi persoalan ketenagakerjaan, masyarakat biasanya datang melapor ke pemerintah daerah. Namun di sisi lain, kewenangan pengawasan yang kami miliki sangat terbatas.

Bayangkan sebuah puskesmas yang dipenuhi pasien namun petugasnya tidak diberi wewenang memberikan resep obat. Itulah potret buram yang dialami pemda saat ini.

Bahasan tidak hanya berbicara soal kewenangan pengawasan. Ia mengajukan sebuah grand design yang holistik.

Ia memastikan bahwa Pemkot Pontianak akan terus mengawal perlindungan jaminan sosial bagi guru-guru swasta. Ia juga mendorong kejelasan regulasi bagi para pekerja kontrak (PKWT), pekerja paruh waktu, hingga pekerja rumah tangga.

Semua itu bertumpu pada satu pijakan: Negara harus hadir, dan pintu masuk kedatangannya adalah melalui kelurahan, kecamatan, dan balai kota, bukan hanya gedung kementerian di Jakarta.

Desentralisasi bukanlah sekadar jargon politik; ia telah memiliki fondasi yang kuat. Pemerintah pusat melalui Kemnaker telah mengalokasikan anggaran Rp13,86 miliar khusus untuk pengawasan ketenagakerjaan di daerah melalui skema dekonsentrasi.

Dana ini dirancang untuk peningkatan kompetensi pengawas, pemeriksaan norma, serta penguatan sistem.

Namun, koordinasi selama ini masih seringkali timpang. Di Halmahera Tengah, misalnya, konflik antara validasi data Tenaga Kerja Asing (TKA) pusat dan daerah masih menjadi pekerjaan rumah bersama.

Artinya, uang sudah disiapkan, strategi sudah dirancang, namun rantai birokrasi yang panjang seringkali membuat distribusi kewenangan tumpang tindih.

Dengan mengembalikan fungsi pengawasan ke daerah, sinergi itu akan berubah. Daerah tidak hanya menjadi “pelaksana teknis” perintah pusat, melainkan subjek penentu kebijakan di wilayahnya. Para pengawas ketenagakerjaan akan lebih leluasa bergerak, tidak tersendat oleh prosedur izin lintas provinsi yang memakan waktu.

Desentralisasi tanpa keberanian menegakkan sanksi hanyalah perpindahan kemacetan dari satu titik ke titik lain. Oleh karena itu, wacana yang digulirkan oleh para legislator untuk mulai mempertimbangkan pelanggaran ketenagakerjaan sebagai delik pidana—bukan sekadar administratif—adalah sebuah keniscayaan.

Bayangkan jika pengawasan dipegang oleh Dinas Tenaga Kerja kota/kabupaten yang memiliki kewenangan penuh, didukung oleh anggaran yang memadai, dan ditopang oleh payung hukum pidana yang tegas.

Maka celah-celah bagi praktik nakal akan tertutup rapat. Perusahaan tidak akan lagi berani menahan ijazah, menunggak THR, atau mengabaikan K3, karena mereka tahu bahwa di ujung jalan ada Pak Lurah, ada Satpol PP, dan ada pengadilan negeri yang siap menjerat.

Mengembalikan kewenangan pengawasan ketenagakerjaan ke daerah bukanlah retorika untuk melemahkan pusat. Ini adalah upaya untuk mendekatkan keadilan. Daerah adalah denyut nadi riil ekonomi. Dengan menguatkan mereka, kita sedang menguatkan fondasi negara.

Sebagaimana yang disuarakan oleh Bahasan, sudah saatnya perusahaan—baik skala mikro maupun besar—memiliki kewajiban yang jelas untuk melapor dan tunduk pada pengawasan daerah.

Hanya dengan cara ini, kita bisa mengubah statistik kelam 1.461 kasus menggantung menjadi angka nol. Hanya dengan cara ini, peluh pekerja tidak lagi menjadi tumpahan sia-sia, melainkan menjadi keringat kehormatan yang dilindungi oleh hadirnya negara di setiap sudut daerah.

“Kita pastikan semua guru swasta terlindungi. Jangan sampai ada lagi kasus guru yang tidak bisa menerima bantuan karena belum terdaftar…” Pesan Wakil Wali Kota Bahasan ini adalah mikrokosmos dari apa yang kita inginkan: sebuah negeri di mana perlindungan ketenagakerjaan adalah hak mutlak, dan pengawasannya adalah kewajiban yang berada tepat di depan mata. Saatnya desentralisasi menjadi kenyataan, bukan lagi angan.

Sharing Ide: Hery Arianto
(Pemerhati Sosial & Media)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *