PONTIANAK, AKCAYA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pontianak menyatakan dukungan penuh terhadap Pernyataan Bersama Organisasi Pers dan Jurnalis yang diterbitkan pada 25 Juli 2026. Sikap tersebut menyusul penggunaan istilah “londo ireng” yang dikaitkan dengan profesi jurnalis dan dinilai merendahkan martabat pers serta berpotensi memicu stigma terhadap kerja jurnalistik.
Ketua AJI Pontianak, Aldy Rivai, menegaskan penggunaan istilah tersebut tidak tepat karena dapat mendelegitimasi profesi wartawan yang menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Menurutnya, dalam sistem demokrasi, kritik yang disampaikan melalui karya jurnalistik merupakan bagian dari fungsi kontrol publik. Karena itu, pemberitaan yang kritis terhadap kebijakan pemerintah tidak dapat dimaknai sebagai tindakan yang bertentangan dengan kepentingan bangsa.
“Jurnalis bekerja berdasarkan fakta, kepentingan publik, dan Kode Etik Jurnalistik. Perbedaan pandangan terhadap pemberitaan seharusnya disikapi dengan keterbukaan, dialog, serta perbaikan kebijakan, bukan melalui pelabelan yang berpotensi mendelegitimasi profesi wartawan,” ujar Aldy dalam pernyataan tertulis, Sabtu (25/7/2026).
AJI Pontianak juga menilai setiap pernyataan pejabat publik, terlebih kepala negara, seharusnya mencerminkan penghormatan terhadap kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Pelabelan terhadap jurnalis, menurut organisasi tersebut, dikhawatirkan dapat memicu intimidasi maupun ancaman terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
Dalam pernyataannya, AJI Pontianak mendukung sikap enam organisasi pers nasional yang sebelumnya menerbitkan Pernyataan Bersama, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), serta Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN).
Sejalan dengan pernyataan tersebut, AJI Pontianak menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah, yaitu:
- Presiden Prabowo Subianto diminta menyampaikan permintaan maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta masyarakat atas penggunaan istilah “londo ireng” yang dikaitkan dengan profesi jurnalis.
- Presiden beserta seluruh jajaran pemerintah diminta menghentikan pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, maupun narasi negatif terhadap jurnalis, media, pengamat, dan kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik.
- Pemerintah diminta menjamin keselamatan jurnalis serta memastikan tidak terjadi intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi terhadap wartawan dan media akibat pemberitaan yang bersifat kritis.
- Presiden dan seluruh jajaran pemerintah didesak menunjukkan komitmen nyata dalam menghormati kemerdekaan pers sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi.
AJI Pontianak menegaskan bahwa pers yang bebas, independen, dan bertanggung jawab merupakan fondasi penting dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, seluruh pihak, termasuk pemerintah, diharapkan menjaga ruang kebebasan pers dan menghormati kerja jurnalistik sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.










