KONSTITUSI bukan sekadar dokumen hukum; ia adalah cermin jiwa sebuah bangsa. Di dalam Pembukaan UUD 1945, terkandung cita-cita luhur untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Namun, di sisi lain, di era globalisasi yang sarat kompetisi, Indonesia juga dituntut untuk menjadi pemain utama di panggung ekonomi dunia.

Dua kutub ini—kesejahteraan dan daya saing—seringkali tampak seperti dua sisi mata uang yang sulit dipertemukan.

Tulisan ini akan menelusuri bentangan tegang antara amanat konstitusi untuk mewujudkan keadilan sosial dan realitas keras tuntutan daya saing global, serta mencari titik temu di antara keduanya.

Pasal 33 UUD 1945 merupakan fondasi utama ekonomi konstitusi Indonesia. Pasal ini menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan, dengan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, serta bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Ruh dari pasal ini adalah demokrasi ekonomi, yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan tertinggi, bukan akumulasi modal semata.

Namun, perjalanan implementasi Pasal 33 tidak selalu mulus. Lembaga Pengkajian MPR mencatat bahwa dalam setiap era pemerintahan, terjadi kesenjangan antara visi ekonomi konstitusi dengan kebijakan di lapangan.

Prioritas kebijakan sering kali lebih mengutamakan akumulasi modal untuk pertumbuhan ekonomi daripada pemerataan untuk keadilan sosial.

Ironi ini menjadi pekerjaan rumah yang tak kunjung usai. Koperasi, yang secara ideal dimaknai sebagai potret ekonomi konstitusional dan wujud usaha bersama dengan asas kekeluargaan, praktiknya belum sepenuhnya menjadi kekuatan ekonomi utama rakyat.

Di tengah upaya menegakkan ekonomi kerakyatan, Indonesia justru menghadapi tantangan serius dalam hal daya saing.

Laporan IMD World Competitiveness Ranking 2026 mencatat peringkat daya saing Indonesia anjlok ke posisi 48 dari 70 negara, turun drastis dari posisi 27 pada 2024.

Penurunan ini terjadi di hampir semua kategori: efisiensi bisnis merosot dari peringkat 14 ke 50, efisiensi pemerintah dari 23 ke 38, dan infrastruktur masih tertahan di peringkat 58.

Data ini mengindikasikan adanya kerapuhan struktural. Infrastruktur yang buruk (peringkat 58), kualitas kesehatan dan lingkungan (peringkat 65), serta talenta yang kurang kompetitif (peringkat 62 dalam pendidikan versi WCR 2025) menjadi penghambat utama.

Negara-negara tetangga seperti Malaysia (peringkat 15) dan China (peringkat 12) telah meninggalkan Indonesia jauh di belakang.

Kondisi ini diperparah oleh ketergantungan pada sektor komoditas dan tenaga kerja murah, yang menjebak Indonesia dalam “perangkap nilai tambah rendah” (CMT Trap) dalam rantai nilai global.

Menjembatani Kesenjangan: Titik Temu yang Mungkin

Lantas, apakah Indonesia harus memilih antara menjadi “negara kesejahteraan” yang anti-kapitalis atau “negara daya saing” yang pro-pasar? Jawabannya tidak harus dikotomis. Ekonomi konstitusi Indonesia menawarkan jalan ketiga: demokrasi ekonomi yang berkeadilan sekaligus kompetitif.

1. Menguatkan Fondasi Manusia

Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia pada 2025 mencapai 75,90, meningkat signifikan dari tahun sebelumnya.

Angka harapan hidup naik menjadi 74,47 tahun, rata-rata lama sekolah mencapai 9,07 tahun, dan pengeluaran riil per kapita meningkat. Ini adalah modal sosial yang sangat berharga.

Investasi pada pendidikan dan kesehatan bukan hanya untuk kesejahteraan, tetapi juga untuk daya saing. Sumber daya manusia yang sehat dan terdidik adalah fondasi bagi produktivitas dan inovasi.

2. Transformasi dari “Komparatif” ke “Kompetitif”

Keunggulan komparatif Indonesia selama ini bertumpu pada kekayaan alam dan tenaga kerja murah, yang rentan terhadap guncangan global. Untuk keluar dari jebakan ini, Indonesia perlu membangun keunggulan kompetitif yang “diciptakan” (created advantage) melalui inovasi, riset, dan pengembangan (R&D) di sektor bernilai tambah tinggi, seperti farmasi dan kosmetik.

Ketergantungan impor bahan baku aktif farmasi yang mencapai 90-95% bukan hanya ancaman bagi neraca perdagangan, tetapi juga bagi kedaulatan kesehatan nasional.

3. Ekonomi Kerakyatan sebagai Benteng

Di tengah ancaman tarif global dan proteksionisme, ekonomi kerakyatan justru menjadi benteng pertahanan. Lebih dari 66 juta UMKM menyerap 97% tenaga kerja dan menyumbang lebih dari 60% PDB.

Pemberdayaan UMKM melalui digitalisasi, akses pembiayaan, dan regulasi yang ramah adalah strategi untuk memperkuat pasar domestik sekaligus menciptakan lapangan kerja.

Nilai transaksi QRIS yang menembus Rp320 triliun pada awal 2025 menunjukkan potensi besar inklusi keuangan.

4. Peran Negara: Wasit, Bukan Pemain

Penafsiran Mahkamah Konstitusi atas frasa “dikuasai oleh negara” dalam Pasal 33 menegaskan bahwa peran negara bukanlah untuk mengelola secara langsung, melainkan untuk mengatur, mengendalikan, dan mengawasi agar kekayaan alam dan cabang produksi vital benar-benar dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat.

Negara harus hadir sebagai wasit yang adil, menciptakan iklim investasi yang kondusif, menegakkan aturan main yang jelas, dan memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi dinikmati secara merata.

Efisiensi birokrasi dan kepastian hukum adalah kunci untuk menarik investasi sekaligus melindungi kepentingan rakyat.

Mencari titik temu antara kesejahteraan dan daya saing bukanlah sekadar kompromi, melainkan sebuah sintesis visioner.

Ekonomi konstitusi Indonesia bukanlah pilihan antara dua kutub yang berseberangan, melainkan sebuah jembatan yang menghubungkan keduanya.

Dengan memperkuat fondasi manusia, bertransformasi menuju ekonomi berbasis inovasi, memberdayakan ekonomi kerakyatan, dan menegaskan peran negara sebagai regulator yang adil, Indonesia dapat mewujudkan cita-cita konstitusi: masyarakat yang adil, makmur, dan berdaulat di tengah persaingan global.

Inilah wujud nyata demokrasi ekonomi yang tidak hanya dicanangkan, tetapi dihidupi.

Sharing Ide: Hery Arianto

Pemerhati Sosial & Media

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *