JAKARTA, AKCAYA – Mantan Mendikbudristek periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menilai tuntutan pidana terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi Chromebook terlalu berat, bahkan lebih besar dibanding tuntutan untuk pelaku pembunuhan dan terorisme.
Usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026), Nadiem mengatakan dirinya dituntut efektif hingga 27 tahun penjara, terdiri atas 18 tahun pidana penjara dan subsider uang pengganti selama 9 tahun.
“Saya hari ini dituntut secara efektif 27 tahun, rekor. Lebih besar dari berbagai kriminal lain,” kata Nadiem. Ia juga mempertanyakan, “Kenapa tuntutan saya lebih besar dari pembunuh? Tuntutan saya lebih besar dari teroris?”
Nadiem mengaku terkejut karena merasa tidak melakukan kesalahan administrasi maupun tindak korupsi. Menurut dia, tingginya tuntutan muncul karena jaksa khawatir dirinya dibebaskan hakim.
Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Kemendikbudristek 2019–2022, negara disebut dirugikan Rp2,18 triliun. Rinciannya meliputi Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.
Jaksa juga mendakwa Nadiem menerima Rp809,59 miliar melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dan PT Gojek Indonesia. Perkara ini turut melibatkan beberapa terdakwa lain, sementara Jurist Tan masih berstatus buron. (elp)









