MAKASSAR, AKCAYA – Kantor Imigrasi Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, menyosialisasikan penertiban administrasi keimigrasian bagi keluarga perkawinan campuran.

Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian Sulbar, Daud Randa Payung, mengatakan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman hukum terkait kewarganegaraan dan dokumen keimigrasian.

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait aspek hukum perkawinan campuran, khususnya yang berkaitan dengan kewarganegaraan dan dokumen keimigrasian,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

Ia menegaskan, perkawinan campuran sah jika sesuai hukum negara tempat menikah dan tidak bertentangan dengan hukum Indonesia.

“Fenomena perkawinan campuran semakin umum terjadi di era modern, sehingga masyarakat perlu memahami hak dan kewajiban yang melekat, termasuk terkait status kewarganegaraan anak,” katanya.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Andi Erniati, menambahkan anak dari perkawinan campuran memiliki kewarganegaraan ganda terbatas hingga usia 18 tahun atau menikah, dan wajib memilih paling lambat usia 21 tahun.

“Anak dari perkawinan campuran dapat memiliki kewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun atau sampai menikah, dan wajib memilih salah satu kewarganegaraan paling lambat pada usia 21 tahun,” tuturnya. (elp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *