PONTIANAK, AKCAYA – Ketegangan yang sempat menyelimuti hubungan Kejaksaan Agung dan Polri tampaknya mulai mereda.

Tak lama setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Senin (13/7/2026), muncul surat internal yang memerintahkan seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah masing-masing.

Surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 itu ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, dan ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia.

Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya yang memerintahkan inventarisasi persoalan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan Badan Gizi Nasional.

Dalam surat itu ditegaskan bahwa berdasarkan disposisi Jaksa Agung atas laporan dari Kejati Jawa Tengah, seluruh kegiatan pengumpulan data maupun keterangan terkait Program MBG harus dihentikan.

Perintah tersebut juga diminta diteruskan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri agar dilaksanakan tanpa pengecualian.

Menanggapi beredarnya surat tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan keberadaannya.

Menurut dia, penghentian dilakukan karena masa pengumpulan data telah berakhir sehingga perlu ada penegasan agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan di lapangan.

Meski begitu, Anang memastikan seluruh data yang telah dikumpulkan sebelumnya tidak akan diabaikan.

Informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana para tersangka dalam perkara korupsi Program MBG tetap menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

Sebelumnya, Kejati Jawa Tengah juga telah menepis isu adanya penggeledahan maupun pemeriksaan terhadap pengelola SPPG.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan di lapangan sebatas pendataan dan pengumpulan informasi secara persuasif sesuai prosedur hukum.

Ia menegaskan, petugas tidak melakukan pemaksaan kepada pengelola SPPG. Jika bersedia memberikan keterangan, informasi akan dicatat.

Sebaliknya, apabila menolak, kondisi tersebut juga hanya didokumentasikan sebagai bagian dari hasil pendataan.

Surat penghentian itu mencuat di tengah memanasnya hubungan Kejaksaan Agung dan Polri dalam beberapa waktu terakhir.

Ketegangan dipicu penyidikan yang dilakukan Kortas Tipikor Polri terhadap sejumlah perkara besar, mulai dari dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk PLN hingga kasus timah dan Asabri.

Dalam proses tersebut, penyidik bahkan menyita barang bukti, termasuk emas seberat 74 kilogram yang ditemukan di sebuah kafe yang diduga berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Perkembangan berikutnya semakin menyita perhatian publik setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, penyidikan perkara itu akhirnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

Di tengah situasi tersebut, pertemuan antara Jaksa Agung dan Kapolri menjadi sorotan. Keduanya menepis anggapan bahwa hubungan dua institusi sedang berada di titik konflik.

Burhanuddin menegaskan bahwa komunikasi antara dirinya dan Kapolri telah terjalin sejak lama, bahkan sebelum sama-sama menduduki jabatan tertinggi di institusi masing-masing.

“Teman-teman jangan berpikir kami ini rival,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan agenda silaturahmi, sekaligus pembahasan penguatan sinergi Polri dan Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana terpadu.

Selain itu, kedua lembaga juga membahas persiapan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan segera diberlakukan.

Munculnya surat penghentian pendataan SPPG tak pelak memunculkan spekulasi bahwa tensi antara dua institusi penegak hukum mulai mereda.

Setelah sempat memanas dan menjadi perhatian publik, dinamika tersebut kini justru berujung pada langkah administratif yang memberi kesan antiklimaks. (elp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *