KAYONG UTARA, AKCAYA – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat memperkuat komitmennya menjaga kelestarian Cagar Alam (CA) Karimata melalui penyusunan Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP) Cagar Alam Karimata Periode 2027–2036. Penyusunan dokumen strategis tersebut diawali dengan konsultasi publik yang digelar di Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Selasa (15/7/2026).
Kegiatan berlangsung secara partisipatif dengan menggandeng Yayasan Planet Indonesia (YPI) serta melibatkan pemerintah daerah, akademisi, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Konsultasi publik ini bertujuan menyosialisasikan draf RPJP sekaligus menghimpun berbagai masukan teknis, data lapangan, serta rekomendasi dari para pihak sebagai dasar penyempurnaan dokumen pengelolaan kawasan konservasi selama sepuluh tahun mendatang.
Melalui proses tersebut, BKSDA Kalbar berharap RPJP mampu mengakomodasi keseimbangan lima aspek utama, yakni ekologi, sosial, ekonomi, budaya, dan kelembagaan sehingga pengelolaan kawasan tidak hanya berorientasi pada perlindungan lingkungan, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat.
Cagar Alam Karimata memiliki luas sekitar 190.713,90 hektare yang mencakup kawasan laut dan pulau di Kecamatan Kepulauan Karimata, Kabupaten Kayong Utara. Kawasan yang berada di bawah pengelolaan BKSDA Kalbar ini menjadi habitat penting bagi terumbu karang, padang lamun, mangrove, hingga hutan dataran rendah yang memiliki nilai konservasi tinggi.
Selain berfungsi sebagai habitat berbagai spesies penting, kawasan tersebut juga menjadi daerah pemijahan dan pembesaran biota laut sekaligus penyangga kehidupan masyarakat pesisir.
Keberadaan Cagar Alam Karimata juga tidak terpisahkan dari aktivitas masyarakat di Desa Padang, Desa Betok Jaya, dan Desa Pelapis yang sebagian besar menggantungkan mata pencaharian pada sektor perikanan, transportasi laut, dan aktivitas ekonomi di kawasan kepulauan.
Kepala BKSDA Kalimantan Barat, Murlan Dameria Pane, mengatakan penyusunan RPJP menjadi langkah strategis untuk menyelaraskan upaya pelestarian alam dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Bagi BKSDA Kalbar, pertemuan konsultasi publik menyediakan platform bagi masyarakat dan para pihak untuk mempelajari tantangan yang dihadapi dalam melestarikan kawasan CA Karimata dan mendukung kesejahteraan masyarakat. BKSDA Kalbar sebagai pengelola kawasan membutuhkan masukan dari berbagai unsur untuk menyusun langkah strategis antara lain dalam mewujudkan kawasan yang mantap, melestarikan keanekaragaman hayati dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. RPJP ini juga akan menjadi alat koordinasi dengan berbagai pihak dalam sinkronisasi program pembangunan sepuluh tahun ke depan,” ujarnya.
Sementara itu, CEO Yayasan Planet Indonesia, Novia Sagita, menilai pengelolaan kawasan konservasi harus dilakukan secara adaptif dengan melibatkan masyarakat sebagai bagian dari solusi.
Menurutnya, pendekatan yang diterapkan YPI menitikberatkan pada pemberian hak, akses, serta manfaat yang adil bagi masyarakat dalam menjaga sumber daya alam.
“Cagar Alam Karimata merupakan contoh simbol hubungan harmonis antara manusia dan alam yang perlu dikelola secara adaptif, inklusif, dan berbasis sains agar tetap mampu menjawab tantangan terhadap sumber daya pesisir maupun dampak perubahan iklim,” katanya.
Saat ini, pengelolaan Cagar Alam Karimata masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari tekanan terhadap sumber daya alam, perubahan lingkungan, keterbatasan pengawasan, hingga perlunya penguatan sinergi antarinstansi.
Penyusunan RPJP tersebut juga merupakan amanat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.35/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2016 yang mewajibkan setiap kawasan konservasi memiliki rencana pengelolaan jangka panjang sebagai pedoman pembangunan selama sepuluh tahun.
Sebelumnya, pada Oktober 2025, BKSDA Kalbar telah menyelesaikan konsultasi publik terkait penataan blok pengelolaan Cagar Alam Karimata yang kemudian disahkan oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Hasil penataan tersebut kini menjadi bagian dari penyusunan RPJP 2027–2036.
Melalui penyusunan dokumen tersebut, BKSDA Kalbar berharap pengelolaan Cagar Alam Karimata ke depan semakin adaptif, akuntabel, dan mampu menjaga kelestarian ekosistem sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang hidup berdampingan dengan kawasan konservasi.










