Di tengah gempuran gelombang Direktur Eksekutif PASPI, Tungkot Sipayung, menambahkan bahwa peralihan ke sistem baru ini “pastinya akan ada gejolak”. dunia yang kian tak menentu.
Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah berani yang mengguncang panggung ekonomi nasional: mewajibkan ekspor komoditas strategis melalui satu pintu BUMN.
Kebijakan yang diumumkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 20 Mei 2026 ini bukan sekadar perubahan prosedur, melainkan sebuah taruhan besar atas masa depan sumber daya alam Indonesia.
Namun, di balik ambisi besar mengamankan devisa, pertanyaan mendasar menggelayut: apakah langkah ini akan membawa Indonesia melesat di kancah global, atau justru menjerumuskan negeri ini ke dalam jurang isolasi ekonomi?
Bayangkan arus devisa senilai Rp1.100 triliun mengalir dalam satu tahun. Inilah realitas ekonomi Indonesia dari tiga komoditas utama sepanjang 2025: batu bara menyumbang US$30 miliar (Rp510 triliun), sawit US$23 miliar (Rp391 triliun), dan ferro alloy US$16 miliar (Rp272 triliun). Sebuah orkestra ekonomi berskala monumental.
Namun di balik gemerlap angka, kebocoran menganga menjadi rahasia publik. Praktik under-invoicing (pelaporan harga di bawah nilai sebenarnya), transfer pricing, hingga pelarian Devisa Hasil Ekspor (DHE) telah lama menghantui penerimaan negara.
Pemerintah memperkirakan potensi kebocoran mencapai US$150 miliar (Rp2.653 triliun) per tahun—sebuah jumlah yang hampir dua kali lipat nilai ekspor aktual ketiga komoditas tersebut.
Data Pusat Data Ekonomi dan Bisnis menunjukkan volume ekspor minyak sawit nasional mencapai 26,67 juta ton pada 2025, meningkat 10% dibanding tahun sebelumnya, dengan nilai melonjak 26,7% menjadi US$29,01 miliar.
Pertumbuhan ini membuat Indonesia bertengger sebagai eksportir sawit terbesar dunia.
a) Spektrum Monopoli dan Hilangnya Pasar
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, melontarkan peringatan yang tak bisa diabaikan: “Jangan sampai kita akan kehilangan pasar kalau tidak bisa dikelola dengan baik”.
Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Rantai pasok global dibangun di atas hubungan personal dan kepercayaan antara eksportir dengan pembeli di luar negeri.
Selama puluhan tahun, para pengusaha swasta telah membangun jaringan yang rumit dan disesuaikan dengan kebutuhan spesifik setiap importir—mulai dari komposisi produk hingga jadwal pengiriman yang presisi.
Direktur Eksekutif PASPI, Tungkot Sipayung, menambahkan bahwa peralihan ke sistem baru ini “pastinya akan ada gejolak”.
Pertanyaannya, mampukah BUMN yang baru dibentuk memahami seluk-beluk 26,67 juta ton sawit yang harus didistribusikan ke berbagai belahan dunia dengan preferensi yang berbeda-beda?
b) Transparansi dan Tata Kelola
Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memberikan tiga catatan kritis. Pertama, momentum kebijakan dinilai kurang tepat—diluncurkan di tengah ketidakpastian ekonomi global dan pelemahan rupiah.
Kedua, minimnya diskursus publik sebelum kebijakan diputuskan. Ketiga, dan mungkin paling fundamental, adalah soal transparansi Danantara.
BUMN baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia yang ditunjuk sebagai eksportir tunggal ini merupakan anak usaha Badan Pengelola Investasi Danantara—entitas yang sendiri masih dalam proses evaluasi dan belum sepenuhnya transparan kepada publik, termasuk soal laporan keuangannya.
Analis ekonomi senior Dr. Ichsanuddin Noorsy bahkan menyebut kebijakan ini sebagai “penyelesaian dengan pendekatan fungsional” yang tidak menyentuh akar masalah struktural ekonomi Indonesia: defisit neraca jasa, ketergantungan impor, hingga gejala deindustrialisasi dini.
c) Pertarungan Kelas: BUMN vs Swasta
Sengkarut ini juga membuka luka lama tentang inefisiensi BUMN. Dalam sektor timah misalnya, meskipun PT Timah (TINS) menguasasi IUP terluas, kontribusinya terhadap ekspor nasional 2025 hanya sekitar 30%, sementara 70% dikuasai swasta.
Ironi lain muncul dari proyeksi ekspor beras ke Malaysia pada 2025. Meskipun stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) mencapai 4 juta ton (tertinggi sejak Bulog berdiri 1969), pemerintah memilih skema business-to-business (B2B) ketimbang G2G—membuka peluang bagi swasta dan BUMN sekaligus.
Pertanyaannya kini: jika untuk beras pemerintah masih memberi ruang kompetisi, mengapa untuk sawit, batu bara, dan ferro alloy harus dimonopoli?
a) Penguatan Pengawasan dan DHE
Pemerintah memiliki argumen yang tak sepenuhnya keliru. Kebijakan satu pintu memungkinkan pengawasan yang lebih ketat terhadap aliran devisa hasil ekspor.
Selama ini, sebagian besar DHE kerap “parkir” di luar negeri, sehingga minim multiplier effect bagi perekonomian domestik.
Dengan BUMN sebagai pintu utama, pemerintah berharap arus devisa dapat terkontrol dan berdampak positif pada neraca pembayaran serta stabilitas rupiah.
b) Belajar dari Keberhasilan Global
Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah hal luar biasa, karena telah diterapkan oleh banyak negara.
Meksiko, Filipina, bahkan negara sekelas China dinilai berhasil menerapkan kontrol ketat terhadap arus modal keluar ekspor ketika arus investasi asing langsung mereka sudah dalam posisi besar.
Contoh lain: Australia dengan lembaga pengelola ekspor kapasnya, Ghana untuk kakao, dan Chili untuk tembaga—semuanya menjadi bukti bahwa intervensi negara bisa berhasil jika dikelola dengan tata kelola yang baik.
c) Perbandingan Rasio Penerimaan
Salah satu argumen paling kuat datang dari data perbandingan internasional. Rasio penerimaan negara terhadap PDB Indonesia hanya sekitar 11-12%—yang terendah di antara negara G20. Sementara Meksiko mencapai 25%, India 20%, dan Filipina 21%.
Dengan kata lain, selama ini Indonesia belum memperoleh manfaat maksimal dari kekayaan alamnya. Kebijakan ini adalah upaya untuk mengejar ketertinggalan.
Seperti pedang bermata dua, kebijakan ekspor melalui BUMN ini membawa konsekuensi yang kompleks.
Di satu sisi, ini adalah pernyataan kemerdekaan ekonomi yang berani—sebuah upaya untuk mengambil kendali atas sumber daya yang selama ini dieksploitasi dengan kebocoran sistematis.
Namun di sisi lain, ini adalah pertaruhan terhadap fleksibilitas dan efisiensi pasar yang telah terbukti selama puluhan tahun.
Kesuksesan kebijakan ini hanya akan terwujud jika pemerintah mampu membuktikan tiga hal: transparansi tata kelola, kecepatan adaptasi terhadap dinamika pasar, dan keberpihakan pada kesejahteraan rakyat kecil—bukan sekadar memindahkan rente dari swasta ke BUMN.
Seperti disampaikan Tungkot Sipayung: “Proses transisi harus berlangsung mulus, gejolak minimum, tidak under control, dan tidak merugikan pelaku sawit, khususnya petani sawit”.
Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan bukan pada besar devisa yang terkumpul, tetapi pada senyum petani sawit di pelosok yang merasakan langsung manfaatnya, dan pada daya saing Indonesia yang tetap disegani di tengah pusaran persaingan global.
Tahun-tahun ke depan akan menjadi pengadilan sejarah bagi kebijakan ini. Apakah ini akan dikenang sebagai momentum kebangkitan, atau justru catatan kelam dalam perjalanan ekonomi bangsa? Waktu yang akan menjawab.
Sharing Ide: Hery Arianto
( Pemerhati Sosial & Media )








