PONTIANAK,  AKCAYA – Gubernur Kalbar, Ria Norsan, mendorong percepatan penyusunan RUU Masyarakat Adat saat menerima kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI yang dipimpin Bob Hasan di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (10/6/2026).

Norsan menegaskan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Kalbar terwujud melalui kolaborasi pemerintah dengan berbagai organisasi dan komunitas adat dan komunitas lokal, termasuk MABM, DAD, MABT, serta berbagai paguyuban.

Menurutnya, masukan daerah penting agar RUU yang disusun mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Harapan kami, RUU yang disusun nantinya benar-benar mampu memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat. Negara harus hadir memastikan hak yang telah lama dimiliki masyarakat mendapat kepastian dan tidak berbenturan dengan kepentingan lain,” ujarnya.

Ia juga menyoroti persoalan lahan plasma masyarakat yang terdampak kebijakan kawasan hutan. Menurutnya, banyak warga menggantungkan hidup dari lahan garapan berskala kecil sehingga diperlukan solusi yang adil.

“Masyarakat hanya menggarap sekitar dua hektare dan itulah sumber penghidupan mereka. Kami berharap ada solusi agar masyarakat tetap dapat mengelola lahannya sambil menunggu ketentuan lebih lanjut,” tegasnya.

Norsan menambahkan, perlindungan masyarakat adat telah menjadi bagian dari visi pembangunan Kalbar 2025–2030 yang mengedepankan keadilan, keberlanjutan lingkungan, serta pelestarian tradisi dan kearifan lokal.

“Kami memandang RUU ini bukan sekadar kumpulan pasal, tetapi momentum historis untuk memperkuat kehadiran negara, menjaga harmoni sosial, melestarikan kekayaan budaya, dan memastikan pembangunan berjalan adil serta berkelanjutan bagi masyarakat adat, khususnya di Kalbar,” tutupnya. (elp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *