PONTIANAK, AKCAYA — Polda Kalimantan Barat menangani 33 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah hingga Senin (24/8/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Komisaris Besar Polisi Burhanuddin mengatakan, kasus tersebut ditangani Ditreskrimsus bersama jajaran polres.

“Sebanyak 33 kasus karhutla sedang ditangani,” kata Burhanuddin, Selasa (25/8/2026).

Advertisement

Kasus terbanyak berada di Kubu Raya dengan tujuh perkara, disusul Ditreskrimsus Polda Kalbar lima kasus. Sintang, Bengkayang, dan Melawi masing-masing empat kasus. Ketapang tiga kasus, Sambas dan Kapuas Hulu masing-masing dua kasus, serta Mempawah dan Sanggau masing-masing satu kasus.

Dari seluruh perkara, polisi telah menetapkan 24 orang sebagai terlapor. Sebanyak sembilan kasus dilimpahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalbar, 22 kasus masih dalam penyelidikan, dan dua kasus telah masuk tahap penyidikan.

Burhanuddin menegaskan, pelaku pembakaran dapat dijerat dengan UU Lingkungan Hidup, KUHP, UU Kehutanan, dan UU Perkebunan.

Sementara itu, hingga Senin (24/8/2026) tercatat 922 titik panas (hotspot) di Kalbar.

Kasubbid Penmas Polda Kalbar AKBP Prinanto mengatakan, penanganan karhutla dilakukan melalui penegakan hukum serta langkah preemtif dan preventif.

“Polda Kalbar juga melakukan kolaborasi dan sinergi dengan stakeholder terkait lainnya untuk melakukan upaya preemtif dan kegiatan preventif dalam rangka menyadarkan masyarakat,” ujarnya. (elp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *