PONTIANAK, AKCAYA –Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah perusahaan terbanyak yang dikenai sanksi.
Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah hasil pengawasan menemukan kebakaran pada areal yang mereka kelola dengan total luas 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Empat perusahaan di antaranya berada di Kalimantan Barat, yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP.
Luas areal terbakar terbesar juga tercatat pada perusahaan di Kalimantan Barat. PT WEL memiliki areal terbakar sekitar 760,51 hektare, disusul PT MPK seluas 394,83 hektare, PT WSP 107,7 hektare, dan PT FI 95,87 hektare.
Sementara itu, PT NES di Kalimantan Tengah tercatat memiliki areal terbakar 70,38 hektare dan PT PSR di Kalimantan Timur 82,26 hektare. Total areal terbakar pada keenam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare.
Lima perusahaan dikenai Paksaan Pemerintah, sedangkan PT MPK dikenai Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran yang luas dan berulang pada arealnya.
Melalui sanksi tersebut, perusahaan diwajibkan melakukan perbaikan pengendalian kebakaran dan pemulihan areal terdampak.
Empat perusahaan di Kalimantan Barat sebelumnya diperiksa langsung oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10–14 Agustus 2026.
Sementara penanganan terhadap PT NES di Kalimantan Tengah dan PT PSR di Kalimantan Timur dilakukan oleh Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.
Pengenaan sanksi merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di areal kerjanya.
Pemeriksaan mencakup kesiapan regu pengendalian kebakaran, peralatan pemadaman, sumber air, menara pantau, sekat kanal, serta sistem deteksi dan respons dini.
Pada areal yang terdampak, perusahaan juga dapat diperintahkan melakukan pemulihan vegetasi.
Khusus pada lahan gambut, kewajiban pemulihan meliputi perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan, Ardi Risman, menjelaskan bahwa Paksaan Pemerintah memiliki konsekuensi yang harus dilaksanakan dan dapat dievaluasi pemenuhannya.
“Paksaan pemerintah memberikan konsekuensi perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan,” kata Ardi dalam keterangan yang diterima Akcaya, Senin (24/8/2026).
Sementara untuk pemberian sanksi Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah, kata Ardi dilakukan karena kebakaran di lokasi konsesi perusahaan tersebut terjadi secara luas dan berulang.
“Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi. Jika tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan sesuai ketentuan, termasuk sampai pada pencabutan perizinan berusaha,” tegas Ardi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perizinan berusaha membawa tanggung jawab untuk menjaga kawasan dan mencegah kerusakan.
Sanksi administratif digunakan untuk mengoreksi ketidakpatuhan sekaligus memaksa dilakukannya perbaikan dan pemulihan. Namun, penanganan dapat bergerak lebih jauh apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
“Tetapi ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan. Ini juga peringatan kepada siapa pun yang sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan. Kami akan telusuri dan proses berdasarkan alat bukti,” tegasnya.
Menurut Januanto, ketegasan tersebut diperlukan karena dampak karhutla tidak hanya menjadi persoalan perusahaan atau kawasan tempat kebakaran terjadi.
Kebakaran dan asap dapat membawa kerugian jauh lebih luas kepada masyarakat serta mengganggu berbagai aktivitas dan pelayanan publik.
“Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan sementara masyarakat dan negara menanggung akibatnya. Penegakan hukum harus melindungi masyarakat yang dirugikan, menjaga kepentingan dan fasilitas publik, sekaligus memastikan hukum negara dijalankan serta pihak yang bertanggung jawab harus menanggung konsekuensi atas perbuatannya,” lanjutnya.
Kementerian Kehutanan mengingatkan seluruh pemegang izin untuk menjadikan pencegahan karhutla sebagai bagian dari pengelolaan usaha rutin, terutama selama periode rawan kebakaran. Ketika Manggala Agni, pemerintah daerah, masyarakat, dan berbagai unsur lainnya memperkuat pengendalian karhutla di lapangan, perusahaan bertanggung jawab memastikan areal yang berada dalam pengelolaannya tetap terjaga. (elp)











