SANGGAU, AKCAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau mengungkap dugaan tindak pidana penampungan dan perdagangan emas yang tidak berasal dari pemegang izin resmi pertambangan di Kabupaten Sanggau.
Dalam operasi yang digelar di Desa Semoncol, Kecamatan Balai, polisi mengamankan seorang pria berinisial JC, 63 tahun, beserta sejumlah barang bukti yang diduga terkait aktivitas perdagangan emas ilegal.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat dan menindaklanjuti sejumlah pemberitaan media daring mengenai maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Semoncol.
Informasi tersebut kemudian menjadi dasar penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Sanggau.
Pada Kamis, (11/6/2026), sekitar pukul 17.00 WIB, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Anuar Syarifudin bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan di kawasan yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI.
Setelah melakukan pendalaman informasi hingga dini hari, petugas memeriksa sejumlah tenda dan gubuk di sekitar area pertambangan ilegal tersebut.
Kegiatan itu juga mendapat dukungan personel Polsek Tayan Hilir guna memastikan proses penegakan hukum berjalan aman dan lancar.
Dalam salah satu gubuk yang diperiksa, polisi menemukan seorang pria berinisial DD yang diduga sebagai pemilik peralatan tambang emas yang beroperasi di lokasi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas memperoleh informasi mengenai pihak yang diduga menampung emas hasil aktivitas pertambangan tanpa izin.
Berbekal keterangan tersebut, tim melakukan pengembangan dan mengidentifikasi JC sebagai pihak yang diduga menampung emas yang tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), maupun izin resmi lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kemudian sekitar pukul 02.30 WIB, polisi mendatangi sebuah tenda yang dihuni pasangan suami istri.
Setelah dilakukan pemeriksaan identitas, petugas memastikan pria yang berada di lokasi tersebut adalah JC.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas penampungan dan pengolahan emas.
Dari lokasi itu, petugas menyita 80,81 gram emas, tujuh tempayan yang diduga digunakan untuk proses pemanggangan emas, satu botol berisi air raksa, satu set alat las oksigen, serta uang tunai sebesar Rp40 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan emas ilegal.
Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono melalui Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifudin mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus komitmen dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Sanggau.
“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur. Dalam perkara ini, kami menemukan dugaan aktivitas penampungan emas yang tidak berasal dari pemegang izin resmi,” kata Anuar.
Karena itu, lanjut Anuar, polisi melakukan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku guna menjaga kepastian hukum serta mencegah praktik pertambangan ilegal berkembang di Sanggau.
.
Saat ini, JC beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sanggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
”Kami juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan emas yang diduga berasal dari aktivitas PETI tersebut,” ungkap Anuar. (elp)










