SEKADAU, AKCAYA – Satreskrim Polres Sekadau menangkap HS (37) atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, R (38).

Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin mengatakan, pelaku diamankan pada Senin (25/5/2026) di Desa Nanga Mongko, Kecamatan Nanga Taman.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (14/5/2026) di sebuah kantor pembiayaan di Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.

“Korban mendatangi tempat kerja suaminya untuk menanyakan alasan tidak pulang ke rumah pada hari libur,” kata Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin.

Percakapan keduanya berujung pertengkaran. HS diduga melakukan kekerasan menggunakan tumpukan berkas di meja kerja hingga korban mengalami luka dan memar di wajah.

“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau,” ujar Zainal.

Setelah menerima informasi keberadaan pelaku, tim Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Nanga Taman langsung bergerak dan mengamankan HS tanpa perlawanan.

“Bersama tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, satu bundel kertas, dan sebuah telepon genggam,” ungkap Zainal.

Saat ini HS ditahan di Rutan Polres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan. Ia dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.  (elp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *