JAKARTA, AKCAYA – Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan 2024–2025, Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, dengan hukuman lima tahun penjara terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Kami menuntut agar majelis hakim memutuskan untuk menyatakan terdakwa Noel telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah,” kata JPU Dame Maria Silaban dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Selain pidana penjara, Noel dan 10 terdakwa lain dituntut membayar denda masing-masing Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

Noel juga dituntut membayar uang pengganti Rp4,43 miliar, dikurangi Rp3 miliar yang telah disetor ke rekening penampungan KPK, sehingga tersisa Rp1,43 miliar subsider dua tahun penjara.

Dalam perkara ini, Noel didakwa memeras pemohon sertifikasi K3 senilai Rp6,52 miliar bersama 10 terdakwa lainnya. Ia juga diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler selama menjabat Wamenaker.

JPU menyebut hal yang memberatkan ialah Noel tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan pemerintahan bersih dari korupsi.

Sementara hal meringankan, Noel mengakui perbuatannya, mengembalikan sebagian uang hasil korupsi, belum pernah dihukum, serta bersikap sopan selama persidangan.

Selain Noel, terdakwa lain dituntut hukuman bervariasi, mulai tiga hingga tujuh tahun penjara. Mereka dinilai melanggar ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP Nasional. (elp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *