PONTIANAK, AKCAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Temuan tersebut muncul dalam pertimbangan MK saat memeriksa perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 antara lain berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
Namun, menurut Mahkamah, dokumen-dokumen tersebut tidak menunjukkan bahwa Gibran telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
“Certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat, melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” kata Arsul mengutip putusan MK, Rabu (710/2026)
Mahkamah juga mempertimbangkan keterangan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan. Dari keterangan tersebut, tidak ditemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan pendidikan luar negeri Gibran.
MK menilai bukti kehadiran mengikuti pembelajaran tidak dapat disamakan dengan bukti telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan.
Menurut Arsul, dokumen yang membuktikan seseorang telah menamatkan pendidikan pada umumnya menerangkan bahwa yang bersangkutan telah memperoleh atau dianugerahi kualifikasi pendidikan tertentu. Dokumen tersebut juga biasanya disertai hasil atau nilai pendidikan yang menjadi dasar penerbitan ijazah atau sertifikat kelulusan.
“Certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” ujar Arsul.
Meski menemukan tidak adanya bukti yang meyakinkan mengenai ijazah atau diploma luar negeri yang setara dengan pendidikan minimal SMA, MK tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Hal itu karena perkara yang diajukan para pemohon merupakan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut (elp)











