JAKARTA, AKCAYA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap seorang pilot berkewarganegaraan Malaysia, Mohd Saufi bin Othman (MSBO).
MSBO merupakan pilot maskapai penerbangan Malaysia Airlines diduga menyelundupkan 25 kilogram ekstasi ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Dari tangan tersangka, polisi menyita lebih dari 70 ribu butir ekstasi serta satu paket sabu-sabu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, MSBO ditangkap pada Selasa (28/7) setelah petugas Bea Cukai Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta mencurigai koper yang dibawanya saat menjalani pemeriksaan x-ray.
“Petugas melihat koper yang mencurigakan, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pemiliknya, yaitu MSBO,” ujar Eko, Jumat (31/7).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 14 bungkus besar berisi narkotika jenis ekstasi serta satu bungkus sabu-sabu.
“Jumlah total barang bukti ekstasi sebanyak 70.114 butir dengan berat netto 25.194,83 gram atau sekitar 25 kilogram,” kata Eko.
Hasil interogasi yang dilakukan tim gabungan Bea Cukai dan Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap bahwa MSBO menerima perintah dari seseorang untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan 50.000 ringgit Malaysia.
Menurut Eko, setelah tiba di Jakarta, tersangka dijanjikan akan dihubungi oleh seseorang yang diduga berada di Malaysia untuk mengarahkan proses penyerahan barang kepada penerima di sebuah hotel.
“Sesampainya di Jakarta, tersangka akan diarahkan oleh seseorang yang diduga berdomisili di Malaysia. Nantinya akan ada orang yang mengambil barang tersebut di hotel,” ungkapnya.
Penyidikan juga mengungkap bahwa MSBO bukan kali pertama terlibat dalam penyelundupan narkotika. Berdasarkan pengakuannya, ia telah tiga kali menjadi kurir.
Pertama, menyelundupkan sabu-sabu ke Sabah, Malaysia. Kedua, membawa sekitar 7 kilogram sabu-sabu ke Jakarta. Ketiga, membawa ekstasi dan sabu-sabu ke Jakarta hingga akhirnya berhasil ditangkap petugas.
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamina, MDMA, dan kokaina, yang mengindikasikan tersangka juga mengonsumsi narkotika. (elp)











