PONTIANAK, AKCAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali mencatat capaian dalam penanganan dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit periode 2017–2023. Melalui penyidikan tindak pidana khusus, penyidik berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp55 miliar.
Dana tersebut merupakan kewajiban jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) yang akhirnya dibayarkan badan usaha terkait setelah proses penyidikan berjalan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Kalbar Nomor 01/O.1/Fd.1/01/2026 tertanggal 2 Januari 2026.
“Capaian kali ini merupakan kelanjutan dari langkah sebelumnya. Pada Kamis, 16 April 2026, penyidik telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp115 miliar dari perkara yang sama. Dengan tambahan Rp55 miliar hari ini, total yang berhasil diselamatkan mencapai Rp170 miliar,” ujar Siju, Rabu (29/4/2026).
Ia menambahkan, penyelamatan ini berkaitan dengan kewajiban sejumlah perusahaan tambang bauksit yang tidak dipenuhi pada 2019–2022, khususnya terkait penempatan jaminan kesungguhan pembangunan smelter.
Dalam perkembangan terbaru, badan usaha melalui satuan tugas (satgas) telah membayarkan Rp55 miliar, yang kini dititipkan kepada penyidik.
“Titipan uang jaminan kesungguhan ini merupakan langkah konkret dalam rangka penyelamatan keuangan negara, sekaligus bagian dari proses hukum yang sedang berjalan,” jelasnya.
Siju menegaskan, penanganan perkara ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pemulihan kerugian negara serta pembenahan tata kelola sektor pertambangan.
“Kami berkomitmen untuk terus mengusut tuntas perkara ini, serta memastikan setiap potensi kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal,” tegasnya.
Sebelumnya, pada 16 April 2026, Kejati Kalbar telah mengamankan Rp115 miliar dari perkara yang sama. Penyelamatan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan bauksit di Kalbar, yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan sejak November 2025 dan ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 2 Januari 2026.
Dalam prosesnya, penyidik menemukan adanya kewajiban penempatan jaminan pembangunan smelter yang tidak dipenuhi oleh perusahaan sejak 2019 hingga 2022. Dana yang berhasil diamankan kini ditempatkan di rekening penampungan resmi pada bank pemerintah sebelum disetorkan ke kas negara.
Kejati Kalbar memastikan proses hukum terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (elp)







