PONTIANAK, AKCAYA – Gubernur Kalbar, Ria Norsan, membuka agenda penguatan kepatuhan jasa konstruksi yang dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemprov Kalbar dan BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (30/4/2026).
Dalam sambutannya, Norsan menegaskan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi pekerja dari risiko sosial ekonomi, sekaligus mendukung visi pembangunan daerah dan nasional.
Ia menginstruksikan agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi syarat pencairan anggaran pihak ketiga. Khusus sektor konstruksi, pekerja wajib didaftarkan maksimal 14 hari sejak Surat Perintah Mulai Kerja terbit.
“PPK harus memastikan seluruh pekerja konstruksi sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Ini penting karena sektor ini memiliki risiko kerja tinggi,” tegasnya.
Norsan juga menekankan penerapan K3 dan pengawasan ketat oleh Inspektorat untuk memastikan kepatuhan penyedia jasa.
Ia mengajak pekerja dan perusahaan segera menjadi peserta karena manfaatnya besar dengan iuran terjangkau.
“Dengan iuran hanya sekitar Rp16 ribu, manfaat yang diterima bisa mencapai ratusan juta rupiah. Ini sangat membantu, terutama bagi keluarga pekerja jika terjadi musibah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kalbar, Ady Hendrata, menyebut hingga Maret 2026 pihaknya telah membayar klaim Rp257,85 miliar untuk 24.746 kasus.
“Untuk mencapai target cakupan 45,58 persen tahun ini, diperlukan penambahan sekitar 165 ribu peserta baru setiap triwulan. Kolaborasi semua pihak menjadi kunci keberhasilan,” katanya.
Pemprov Kalbar terus mendorong Universal Coverage Jamsostek agar seluruh pekerja, baik formal maupun informal, mendapatkan perlindungan. (elp)









