PONTIANAK, AKCAYA – Polisi mengungkap 12 kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kalimantan Barat selama 1–20 Oktober 2026. Dari pengungkapan itu, sebanyak 8.134 liter BBM jenis pertalite dan solar disita.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin mengatakan, pengungkapan dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar bersama sejumlah polres jajaran.

Dari 12 kasus tersebut, polisi mencatat 11 orang sebagai terlapor atau tersangka. Satu perkara di wilayah Kubu Raya masih dalam tahap penyelidikan.

Advertisement

Selain BBM, polisi menyita sembilan mobil, tiga telepon genggam, 13 lembar barcode, serta 50 tabung elpiji berukuran 3 kilogram.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, BBM subsidi diduga dibeli berulang kali menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi. Bahan bakar itu kemudian ditimbun untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Dari total 12 kasus, masing-masing dua kasus ditangani Ditreskrimsus Polda Kalbar, Polres Sekadau, Polres Singkawang, Polres Ketapang, dan Polres Sambas. Sementara Polres Sintang dan Polres Kubu Raya masing-masing menangani satu kasus,” kata Burhanuddin di Pontianak, Selasa (20/10/2026).

Para terlapor atau tersangka dalam perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Penyidik masih memproses perkara tersebut, termasuk memeriksa saksi dan tersangka serta melengkapi berkas penyidikan untuk disampaikan kepada kejaksaan. (elp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *