kKETAPANG, AKCAYA – Polres Ketapang mengungkap kasus teror berupa pembakaran dan kekerasan di Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang, dengan mengamankan dua tersangka berinisial YP dan S.

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris menyatakan, kasus ini bermula dari laporan warga. “Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait pembakaran dan kekerasan,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Polisi melakukan olah TKP dan penyelidikan hingga menetapkan YP sebagai DPO, sebelum akhirnya ditangkap pada 25 April 2026. Dari penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk sembilan pucuk senapan angin dan dua senjata tajam. “Dari pemeriksaan YP, kami mendapatkan informasi keterlibatan tersangka lain berinisial S,” tambahnya.

Pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan S pada 27 April 2026. Saat ini, keduanya masih diperiksa untuk mendalami peran serta motif.

Polisi menyita berbagai barang bukti seperti material bangunan terbakar, senjata tajam, senapan angin, hingga kendaraan. Para tersangka dijerat pasal terkait pembakaran, penganiayaan berat, dan kepemilikan senjata tanpa izin.

Polres Ketapang mengimbau masyarakat tetap tenang dan segera melapor melalui layanan 110 jika mengetahui tindak kejahatan. (elp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *