PONTIANAK, AKCAYA – Pemerintah Singapura melalui Badan Lingkungan Hidup Nasional atau National Environment Agency (NEA) mengidentifikasi tujuh perusahaan yang beroperasi di Indonesia terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu kabut asap hingga melintasi batas negara dan berdampak ke Singapura serta Malaysia.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, memperingatkan perusahaan-perusahaan tersebut agar segera menghentikan aktivitas pembakaran lahan. Pemerintah Singapura juga mendesak jajaran manajemen perusahaan menyampaikan langkah konkret untuk memadamkan api dan mencegah kejadian serupa terulang.
Grace Fu mengatakan, penyelidikan yang dilakukan sejauh ini belum menemukan keterkaitan perusahaan-perusahaan tersebut dengan pelanggan maupun entitas bisnis lain yang dapat memastikan hubungan mereka dengan Singapura.
“Kami belum menemukan keterkaitan dengan pelanggan lain atau perusahaan terkait lainnya, sehingga kami belum dapat mengonfirmasi atau memberikan informasi apakah perusahaan-perusahaan tersebut mengarah ke Singapura atau yurisdiksi lain,” kata Grace Fu dikutip dari Nusantara Post, Minggu (18/10).
Berdasarkan hasil investigasi NEA, tujuh perusahaan yang menerima surat peringatan resmi tersebut adalah PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia.
Empat di antaranya, yakni Bumi Andalas Permai, Bumi Mekar Hijau, SBA Wood Industries, dan Bangkanesia, diketahui memiliki keterkaitan dengan entitas bisnis atau pemasok kayu bagi Sinar Mas Group dan Asia Pulp & Paper (APP).
Selain perusahaan pengelola hutan di Sumatera, penyelidikan juga menyasar entitas bisnis yang terdaftar di Bursa Efek Singapura (Singapore Exchange/SGX). Salah satunya anak usaha Kencana Agri yang turut diselidiki terkait kebakaran di kawasan seluas 62 hektare di Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur. (elp)










