JAKARTA, AKCAYA – Polri memindahkan 321 warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam kasus judi online jaringan internasional di Jakarta Barat ke sejumlah kantor imigrasi untuk pemeriksaan lanjutan.
Karopenmas Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pemindahan dilakukan untuk mempercepat proses pendalaman kasus dan pemeriksaan keimigrasian.
“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” ujarnya, Minggu (10/5/2026).
Sebanyak 150 WNA dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi, 150 lainnya ke Direktorat Imigrasi Pusat, dan 21 orang ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Menurut Trunoyudo, polisi masih mendalami identitas para WNA serta kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan judi online internasional.
“Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian daring jaringan internasional di wilayah Jakarta Barat dan mengamankan ratusan WNA dari berbagai negara yang diduga terlibat dalam operasional judi online tersebut. (elp)









