MEULABOH, AKCAYA – Tim terpadu yang terdiri dari polisi militer dan personel Polisi Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Barat mengamankan sebanyak 33 warga dalam operasi penertiban busana di kawasan Jalan Nasional, Desa Pasi Pinang, Meulaboh, Aceh Barat, Rabu (29/4/2026).
Dari jumlah tersebut, 19 orang merupakan perempuan, sementara sisanya laki-laki,” kata Kepala Bidang WH Satpol PP WH Aceh Barat, Lazuan.
Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi Qanun Nomor 11 Tahun 2002 yang mengatur tentang akidah, ibadah, serta syiar Islam, khususnya terkait kewajiban berpakaian sesuai syariat.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan secara berkala, bahkan bisa dilakukan hingga empat kali dalam sebulan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah pelanggaran, seperti seorang perempuan yang tidak mengenakan jilbab.
“Berdasarkan informasi, perempuan tersebut merupakan pendatang yang baru tiba di Aceh Barat dan sebelumnya tinggal di Sumatera Utara,” jelasnya.
“Selain itu, sebanyak 14 pria juga turut diamankan karena mengenakan celana pendek di atas lutut, yang dianggap melanggar ketentuan aurat dalam Islam,” sambungnya.
Meski demikian, Lazuan menegaskan bahwa para pelanggar tidak langsung dikenakan sanksi berupa denda. Pihaknya saat ini masih mengutamakan pendekatan persuasif dan edukatif.
“Para pelanggar diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa, serta diberikan pembinaan mengenai aturan berpakaian sesuai syariat Islam,” ungkapnya.
Menurutnya, langkah sosialisasi ini penting agar masyarakat terbiasa mematuhi aturan sebelum penerapan sanksi yang lebih tegas di masa mendatang.
Ia juga menambahkan bahwa jika revisi qanun telah diberlakukan, kemungkinan akan ada penerapan sanksi berupa denda bagi pelanggar. (elp)










