PONTIANAK, AKCAYA – Penanganan hukum terhadap perusahaan yang diduga terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat terus bergulir. Polda Kalbar tengah memproses 33 korporasi, 10 di antaranya disebut menggunakan modal asing. Dua perusahaan telah diusulkan untuk dicabut izinnya.
Perkembangan tersebut disampaikan Kapolda Kalbar Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar dalam konferensi pers bersama Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Mapolda Kalbar, Kamis (29/10/2026).
Kunjungan Kabareskrim ke Kalbar menjadi momentum pemaparan perkembangan penegakan hukum karhutla, termasuk penanganan perkara yang melibatkan korporasi. Secara nasional, Bareskrim Polri mencatat 104 laporan polisi terkait dugaan karhutla oleh korporasi, dengan 20 perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Wilayah Kalimantan Barat ada 33 perusahaan ataupun korporasi yang sedang kita proses dalam rangka pertanggungjawabannya terhadap terjadinya karhutla di wilayah Kalimantan Barat,” kata Teddy.
Dari 33 korporasi tersebut, delapan perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, sedangkan 25 lainnya masih dalam proses penanganan untuk tahapan berikutnya.
Teddy mengatakan, berdasarkan bukti yang sejauh ini diperoleh penyidik, perkara-perkara tersebut mengarah pada dugaan kelalaian perusahaan dalam menjaga lingkungan. Penyidik mendalami sejumlah faktor, termasuk kebakaran berulang, kondisi perusahaan yang lama tidak dikelola, serta kebakaran di area yang dinilai masih produktif.
“Sejauh ini yang bisa kita buktikan, kegiatan mengarah kepada kelalaian mereka dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan hidup, kemudian membawa dampak merugikan bagi kesehatan masyarakat, dan yang terakhir terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.
Terkait dua perusahaan yang diusulkan untuk dicabut izinnya, Teddy menyebut rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Kehutanan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan. (elp)











