PONTIANAK, AKCAYA – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Syarif Amin Muhammad, melontarkan kritik keras terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan atau fraud di lingkungan Bank Kalbar.

Ia menegaskan, bank tidak boleh lepas tangan ketika nasabah diduga menjadi korban penyimpangan yang melibatkan oknum karyawan.

Menurut Syarif, persoalan dugaan penyalahgunaan data mahasiswa dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Kalbar harus menjadi peringatan serius bagi manajemen.

Advertisement

Pengawasan internal dipertanyakan apabila karyawan yang memiliki kewenangan dalam penyaluran kredit diduga dapat menyalahgunakan posisinya hingga menimbulkan kerugian.

Syarif menegaskan, tanggung jawab bank terhadap nasabah harus menjadi prioritas. Persoalan internal perusahaan tidak boleh berujung pada nasabah yang menanggung kerugian, terlebih jika mereka tidak mengetahui atau tidak terlibat dalam dugaan penyimpangan tersebut.

“Kalau secara kewajiban kepada nasabah itu tetap tanggung jawab Bank Kalbar sebagai perusahaan. Harus dikembalikan uang nasabah,” tegas Syarif kepada Akcaya, Senin (26/10/2026).

Ia mengingatkan, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan memanggil atau menindak karyawan yang diduga terlibat. Bank Kalbar harus mengambil langkah konkret untuk memastikan kerugian ditangani dan sistem pengawasan diperbaiki secara menyeluruh.

Syarif secara khusus menyoroti karyawan yang memiliki kewenangan dalam proses pengeluaran dan persetujuan kredit. Menurutnya, kewenangan tersebut semestinya dijalankan dengan penuh tanggung jawab, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

“Ke depan bagaimana Bank Kalbar memperketat pengawasan ke karyawannya. Karyawan yang punya indikasi ini kan punya kebijakan untuk mengeluarkan kredit,” ujarnya.

Dengan nada keras, Syarif mengecam perilaku oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan. Ia menilai tindakan semacam itu tidak dapat ditoleransi apabila terbukti merugikan masyarakat.

“Kalau oknum tersebut otaknya kayak setan, ya curi begitu,” kata Syarif.

Bagi Syarif, persoalan utamanya bukan sekadar siapa yang diduga melakukan penyimpangan, melainkan bagaimana Bank Kalbar sebagai institusi mempertanggungjawabkan kejadian tersebut. Penindakan terhadap individu harus berjalan, tetapi perlindungan terhadap nasabah juga tidak boleh diabaikan.

Ia mendesak manajemen Bank Kalbar mengevaluasi mekanisme persetujuan kredit, pengawasan terhadap karyawan, serta sistem pengendalian internal. Setiap celah yang memungkinkan penyalahgunaan kewenangan harus ditelusuri dan diperbaiki agar kejadian serupa tidak berulang.

“Bagaimana Bank Kalbar sebagai institusi perusahaan menindak dan mengembalikan uang yang diambil itu kembali ke perusahaan, dan lebih konkret jangan sampai nasabah dirugikan,” tegasnya.

Syarif juga mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat merupakan modal penting bagi sebuah bank. Ketika muncul dugaan dana atau data nasabah disalahgunakan, dampaknya dapat meluas dan memunculkan keraguan masyarakat terhadap keamanan layanan perbankan.

Karena itu, ia meminta Bank Kalbar menunjukkan tanggung jawab melalui langkah nyata, bukan sekadar pernyataan. Kejelasan penanganan nasabah yang dirugikan, penegakan aturan terhadap pihak yang terbukti bersalah, serta pembenahan pengawasan internal harus menjadi perhatian serius.

Dugaan penyalahgunaan data mahasiswa dalam penyaluran KUR Bank Kalbar kini menjadi persoalan yang perlu ditangani secara transparan dan sesuai hukum. Penetapan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Namun, bagi Syarif, satu hal tidak boleh ditawar yakni jangan sampai masyarakat yang mempercayakan urusannya kepada bank justru menjadi pihak yang menanggung kerugian akibat dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum.

Polisi Selidiki Dugaan Penyimpangan KUR

Ditreskrimsus Polda Kalbar sebelumnya dikabarkan tengah menyelidiki dugaan fraud dalam penyaluran KUR di Bank Kalbar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, menyebut penyidik mendalami dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan kantor pusat dan sejumlah kantor cabang.

Penyidik menelusuri proses pengajuan hingga pencairan kredit serta berencana meminta keterangan sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Perhatian juga tertuju pada dugaan penggunaan data mahasiswa untuk pengajuan pinjaman KUR tanpa sepengetahuan pemilik data.

Namun, jumlah pihak yang diduga terdampak, nilai kredit yang dipersoalkan, dan potensi kerugian belum dipastikan dalam informasi yang tersedia.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, sebelumnya meminta masyarakat memberikan waktu kepada penyidik untuk mendalami perkara tersebut. Perkembangan kasus akan disampaikan sesuai proses penanganannya.

Dugaan ini turut menempatkan fungsi pengawasan perbankan dalam sorotan. Pengawasan internal menjadi bagian dari tanggung jawab manajemen bank, sedangkan pengawasan eksternal dilakukan sesuai kewenangan lembaga terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemeriksaan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilakukan berdasarkan mandat dan lingkup pemeriksaannya. (elp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *