JAKARTA, AKCAYA – Status kepegawaian guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat. Kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan pemerintah bersama DPR RI.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pengalihan status kepegawaian guru PPPK telah disepakati dalam rapat bersama jajaran pemerintah dan DPR RI. Menurutnya, kebijakan tersebut juga telah mempertimbangkan kondisi fiskal negara.
“Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” kata Prasetyo usai rapat bersama DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Prasetyo menjelaskan, guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sementara itu, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu memiliki kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027.
Pemerintah, lanjut dia, masih terus melakukan sinkronisasi data kepegawaian guru yang memiliki berbagai status. Penyelesaian persoalan tersebut, menurutnya, tidak dapat dilakukan secara parsial karena harus mempertimbangkan berbagai aspek.
Selain berkoordinasi dengan DPR RI, pemerintah pusat juga terus menerima aspirasi dari berbagai asosiasi guru terkait status dan kepastian kepegawaian.
“Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya,” ujar Prasetyo.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan pengalihan status kepegawaian guru PPPK tidak akan mengganggu keberlanjutan fiskal pemerintah.
Ia mengatakan pemerintah telah melakukan simulasi kebutuhan anggaran untuk tahun-tahun mendatang sebagai bagian dari perencanaan kebijakan tersebut.
“Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya,” kata Purbaya. (elp)











