Di ujung timur Indonesia, di sebuah pulau terpencil bernama Enggano, ratusan ton pisang kepok dan komoditas ekspor berkualitas lainnya membusuk sia-sia.

Bukan karena gagal panen, melainkan karena akses pelabuhan yang tersumbat. Kerugian petani menyentuh angka Rp8 miliar hanya dalam empat bulan. Ironi ini hanyalah satu titik dari rangkaian panjang ketidakadilan struktural yang dialami daerah-daerah penghasil sumber daya alam di negeri ini.

Ke mana Rezeki Ekspor Mengalir?

Saat komoditas dari daerah penghasil harus keluar melalui pelabuhan di provinsi lain, maka Dana Bagi Hasil (DBH) ekspor—yang semestinya menjadi hak daerah—otomatis tercatat sebagai milik provinsi tempat pelabuhan itu berada.

Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menyebutkan bahwa potensi triliunan rupiah per tahun hilang dari kas daerah akibat fenomena ini.

Komoditas sawit dan tambang Kalbar terpaksa diekspor melalui Dumai di Riau atau Tanjung Priok di DKI Jakarta, sehingga pendapatan negara tercatat sebagai milik daerah lain.

“Kita sudah puluhan tahun rugi. DBH ekspor sawit dan tambang itu lepas,” tegas Krisantus, dengan nada yang menggambarkan kepedihan puluhan tahun kehilangan hak.

Data BPS Provinsi Lampung menunjukkan bahwa dari total ekspor Januari-Desember 2025 sebesar US$6,64 miliar, sebanyak 78,59 persen atau US$5,22 miliar dilakukan melalui pelabuhan di Lampung.

Namun, bagaimana dengan daerah-daerah penghasil komoditas yang tidak memiliki pelabuhan ekspor? Ke mana aliran devisa dan bagi hasil yang semestinya menjadi hak mereka?

Menteri ESDM mengungkapkan data yang mencengangkan di hadapan Sidang Doktor Universitas Indonesia.

Di Halmahera Tengah, sebuah kawasan industri mampu menghasilkan pendapatan Rp12,5 triliun. Namun, pemerintah pusat hanya mengembalikan DBH ke daerah tidak lebih dari Rp1,1 triliun untuk kabupaten dan Rp900 miliar untuk provinsi.

Padahal, masyarakat di wilayah sekitar industri adalah pihak yang paling merasakan dampak negatif: kerusakan lingkungan, masalah kesehatan, dan beban infrastruktur yang memburuk.

Sementara pendapatan mereka hanya sekitar seperenam dari total penerimaan yang dihasilkan oleh sumber daya di tanah mereka sendiri.

Prinsip By Origin yang Terabaikan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebenarnya mengamanatkan DBH untuk mengurangi ketimpangan fiskal dan diberikan berdasarkan prinsip by origin—sesuai daerah asal penerimaan.

Namun dalam praktiknya, prinsip ini tergerus oleh logika “titik keluar” yang mengabaikan jejak produksi di hulu.

Kalimantan Barat boleh saja memiliki potensi ekspor sawit dan bauksit yang melimpah, tetapi selama Pelabuhan Internasional Kijing belum difungsikan secara optimal, seluruh potensi itu “bocor” ke daerah lain.

Pelabuhan yang dibangun dengan anggaran negara yang sangat besar itu digadang-gadang menjadi pelabuhan paling strategis di Kalimantan, namun hingga kini masih berfungsi sebagai “proyek megah tanpa denyut”.

Reformulasi kebijakan bagi hasil menjadi keniscayaan. Bahlil mengusulkan porsi DBH untuk daerah dinaikkan menjadi minimal 30-45 persen.

Namun perubahan angka saja tidak cukup. Dibutuhkan perubahan paradigma: dari point of exit menjadi point of origin.

Daerah penghasil harus mendapatkan pengakuan dan kompensasi yang setimpal atas sumber daya yang diambil dari bumi mereka. Mereka tidak bisa terus menjadi “sapi perah” yang memberi susu tetapi tidak pernah kenyang.

Desain ulang keadilan fiskal bukan sekadar soal angka dalam APBN, tetapi tentang martabat daerah dan keadilan bagi masyarakat yang selama bertahun-tahun menjadi pemasok kekayaan bagi negeri tetapi tinggal dalam keterbatasan.

Sudah saatnya rezeki dari bumi kembali ke bumi, dan kesejahteraan kembali ke tempatnya berasal.

Sharing Ide: Hery Arianto
Pemerhati Sosial & Media

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *