Langit Pontianak mendung oleh kegelisahan. Di ruang digital yang tanpa sekat, jejaring asing merambat, menjangkau anak-anak kita—mereka yang belum cukup daya saring untuk membedakan mana yang fitrah dan mana yang menyimpang.

Di sinilah urgensi sebuah regulasi lahir: bukan sekadar aturan, melainkan benteng terakhir untuk menjaga keluarga sebagai fondasi peradaban.

Presiden Prabowo Subianto, melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029, secara eksplisit memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter.

Advertisement

Ini bukan sekadar perubahan kategorisasi, melainkan pengakuan bahwa fenomena ini berdampak sistemik terhadap ketahanan nasional.

Ancaman nonmiliter dinilai berpotensi menimbulkan dampak berantai: merusak moral generasi muda, meningkatkan penyebaran penyakit menular (HIV/AIDS dan sifilis), melemahkan ketahanan keluarga, meningkatkan angka kriminalitas, menurunkan kualitas sumber daya manusia, hingga menambah beban sosial dan ekonomi bangsa.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa penetapan ini telah diselaraskan dengan strategi pertahanan dan keamanan nasional.

“Isu LGBT ditempatkan pada klaster ancaman nonmiliter,” ujarnya, seraya menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas nasional dan identitas Indonesia sebagai bangsa yang berlandaskan Pancasila dan nilai-nilai religius.

Kekhawatiran ini bukanlah isapan jempol. Deretan fakta di lapangan menunjukkan fenomena LGBTQ di Kalimantan Barat telah melampaui batas kewajaran:

1. Grup Digital Massif: Platform media sosial menjadi sarang utama. Grup Facebook “Gay Kalbar” tercatat memiliki lebih dari 10.300 anggota, sementara “Gay PTK Kalbar” menghimpun sekitar 4.800 akun.

Lebih memprihatinkan, sejumlah anggota terang-terangan mencari remaja berusia 12-17 tahun untuk diajak bergaul dan melakukan hubungan sesama jenis. Akun lain bahkan menulis, “Butuh umur 15-18 tahun ada gak ni?”

2. Menjangkau Pelosok: Indikasi perilaku LGBTQ tidak lagi terbatas di kota besar, tetapi mulai terlihat di daerah pelosok Kalbar, salah satunya Kabupaten Kapuas Hulu.

Penyebaran ini menunjukkan bahwa ancaman telah merambah ke seluruh lapisan geografis, membutuhkan respons yang merata dan terstruktur.

3. Menjamurnya Penyakit Sosial: LGBT sebagai penyakit masyarakat yang harus mendapat perhatian serius. Praktik ini tak hanya berdampak pada kesehatan mental anak, tetapi juga berisiko menjadi media penyebaran penyakit menular seperti HIV/AIDS dan sifilis.

4. Ancaman pada Generasi Muda: Temuan bahwa pelajar dan remaja telah tergabung dalam kelompok homoseksual menunjukkan kerentanan terbesar berada pada anak di bawah umur yang belum memiliki kecukupan daya saring informasi.

Di sinilah peran keluarga ditegaskan: keluarga adalah benteng pertahanan utama dalam membendung penetrasi dampak negatif era digital.

Fungsi pengawasan aktivitas digital tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah semata—peran domestik keluarga diposisikan sebagai garda terdepan dalam mendampingi serta memfilter arus data yang dikonsumsi anak.

Namun, bagaimana keluarga dapat berperan optimal jika regulasi yang melindungi mereka belum hadir? Ketahanan keluarga tidak bisa hanya mengandalkan kesadaran individu—ia membutuhkan payung hukum yang memperkuat posisi orang tua dan masyarakat dalam melindungi generasi penerus.

Pergub sebagai Jembatan Cepat dan Tepat

DPRD Kalbar telah merespons aspirasi masyarakat melalui audiensi dengan Aliansi Masyarakat Kalbar Bersatu pada 14 Agustus 2026.

DPRD Kalbar, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut, namun penyusunan regulasi harus mengikuti mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Di sinilah urgensi Pergub menjadi sangat strategis dan perlu mendorong agar Pemprov menerbitkan Peraturan Gubernur terlebih dahulu sebelum melangkah ke penyusunan Perda.

Dengan Pergub, langkah penanganan bisa berjalan lebih cepat, mengisi kekosongan hukum saat ini, dan memuat aspek edukasi, rehabilitasi, pencegahan, hingga sanksi sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Pergub nantinya dapat ditingkatkan menjadi Perda jika situasi memang memerlukan. Namun, yang terpenting saat ini adalah kehadiran regulasi yang memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan perlindungan bagi anak-anak.

Perlu dicatat, Kalbar sebenarnya telah memiliki Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.

Namun, regulasi ini belum secara spesifik menjangkau ancaman dari penyebaran perilaku LGBTQ yang kian massif di ruang digital. Pergub yang baru akan menjadi pelengkap dan penguat implementasi Perda tersebut, menjadikan ketahanan keluarga tidak hanya sebagai konsep, tetapi sebagai kebijakan yang operasional dan terukur.

Penyusunan Pergub bukanlah tindakan diskriminatif, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap warganya—terutama anak-anak dan generasi muda yang menjadi target utama penyebaran paham ini. Pendekatan yang bijak, edukatif, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan harus menjadi ruh dari regulasi yang lahir.

Bumi Khatulistiwa adalah tanah yang subur, tempat nilai-nilai luhur budaya dan agama tumbuh berdampingan. Sudah saatnya kita memiliki benteng yang kokoh—benteng bernama Pergub—untuk menjaga ketahanan keluarga dari ancaman nonmiliter yang nyata.

Karena keluarga yang kokoh adalah fondasi bagi Kalbar yang kuat, dan Kalbar yang kuat adalah kebanggaan bagi Indonesia.

Sharing Ide: Mulyadi Tawik, SE., ME
Alumni Universitas Tanjungpura/Ketua DPW PKB Kalbar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *