PONTIANAK, AKCAYA – PGRI Provinsi Kalimantan Barat menilai Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 merupakan bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi guru non-ASN yang selama ini menjadi penopang utama layanan pendidikan di berbagai daerah, termasuk di Kalbar.

Namun demikian, PGRI Kalbar mengingatkan agar surat edaran tersebut tidak ditafsirkan secara sempit yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian nasib guru non-ASN setelah tahun 2026.

Sekretaris Umum PGRI Provinsi Kalimantan Barat, Suherdiyanto, mengatakan secara substansi surat edaran tersebut memberikan kepastian administratif bahwa guru non-ASN yang telah terdata di Dapodik hingga 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar tetap mendapat penugasan sampai 31 Desember 2026.

Meski begitu, ia menilai surat edaran tersebut harus dipahami secara hati-hati dari sudut pandang hukum dan ketenagakerjaan pendidikan.

“Surat edaran bukan norma hukum yang setara dengan undang-undang, peraturan pemerintah, ataupun peraturan menteri. Sifatnya administratif dan instruktif, bukan regulasi permanen yang dapat menjadi dasar penghapusan hak tenaga pendidik,” ujarnya.

Karena itu, menurut Suherdiyanto, frasa penugasan guru non-ASN sampai dengan 31 Desember 2026 tidak dapat dimaknai sebagai batas akhir pengabdian ataupun pemberhentian otomatis guru non-ASN setelah tahun tersebut.

PGRI Kalbar menilai frasa tersebut lebih tepat dipahami sebagai masa transisi penataan tenaga non-ASN nasional sekaligus ruang bagi pemerintah pusat dan daerah menyusun roadmap penyelesaian status tenaga pendidik.

Ia mengingatkan, jika surat edaran tersebut ditafsirkan sebagai dasar penghentian massal guru non-ASN pada tahun 2027, maka berpotensi memunculkan persoalan hukum, sosial, hingga konstitusional.

“Negara memiliki kewajiban menjamin hak pendidikan warga negara. Sementara banyak daerah, khususnya wilayah 3T dan pedalaman Kalbar, masih sangat bergantung pada guru non-ASN,” tegasnya.

Menurutnya, penghentian guru non-ASN tanpa solusi permanen dapat menyebabkan kekurangan tenaga pengajar di banyak sekolah.

PGRI Kalbar pun mendorong pemerintah pusat segera menyusun roadmap nasional penyelesaian status guru non-ASN secara bertahap dan berkeadilan.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta tidak menjadikan surat edaran tersebut sebagai dasar penghentian sepihak tenaga guru non-ASN.

“Dinas pendidikan juga harus melakukan pemetaan kebutuhan riil guru berdasarkan kondisi sekolah, bukan hanya pendekatan administratif,” katanya.

PGRI Kalbar turut meminta agar guru non-ASN yang telah lama mengabdi mendapatkan afirmasi kebijakan serta perlindungan sosial yang jelas. Rekrutmen PPPK juga diharapkan mempertimbangkan masa pengabdian dan kebutuhan daerah agar tidak memunculkan persoalan baru di sektor pendidikan.

Dalam konteks Kalimantan Barat, Suherdiyanto menegaskan keberadaan guru non-ASN masih menjadi tulang punggung pendidikan, terutama di wilayah kabupaten, perbatasan, dan daerah terpencil.

“Penyelesaian persoalan guru non-ASN tidak cukup hanya melalui pendekatan administratif, tetapi juga harus mempertimbangkan keadilan sosial, keberlanjutan layanan pendidikan, dan perlindungan profesi guru,” pungkasnya.

Ia menegaskan pendidikan tidak boleh dikorbankan oleh ketidakjelasan regulasi dan negara harus hadir memberikan kepastian bagi para guru yang telah bertahun-tahun mengabdi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *